KalbarOnline, Pontianak – Dewan Adat Dayak Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas akan melakukan ritual pato jika Patung Pantak yang dicuri tidak dikembalikan ke tempat semula di Bukit Paseban dalam kurun waktu 7 hari.
Pernyataan tersebut dikeluarkan dalam edaran resmi yang saat ini viral di media sosial.
“Pengurus Adat Dayak (Pad) Desa Sabung, menghimbau kepada barang siapa yang membawa atau mengambil Patung Pantak yang berlokasi di tempat keramat Bukit Paseban yang ada di Desa Sabung, Kecamatan Subah, untuk sesegera mungkin mengembalikan ke tempat semula lokasi tersebut berada,” isi surat edaran yang disebarluaskan tersebut pada Selasa, 18 Juni 2024.
“Kami selaku pengurus PAD memberi waktu paling lama 7 hari dari saat surat ini dibuat dan apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak dikembalikan kami dengan berat hati akan membuat ritual adat Dayak (Pato), harapan kami agar hal ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah” lanjut edaran tersebut.
Melansir dari kemendikbud, patung pantak adalah patung yang digunakan dalam upacara atau religi oleh suku dayak. Pantak dipercaya sebagai pelindung dan penjaga kampung dari musuh atau wabah penyakit yang dapat menyerang. (Lid)
Comment