Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 06 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mendorong pemerintah pusat untuk memberikan dukungan pendanaan infrastruktur daerah apabila kebijakan transfer ke daerah (TKD) yang dipangkas tidak dikembalikan.
Permintaan tersebut, kata Norsan, akan ia sampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dalam pertemuan yang saat ini tengah dijadwalkan.
“Kita akan membahas soal TKD dan juga program-program infrastruktur daerah. Kalau seandainya TKD tidak dikembalikan, kita minta infrastruktur dibantu melalui dana investasi peningkatan jalan,” ujar Ria Norsan, Rabu (05/11/2025).
Sebagaimana diketahui, dana TKD yang dipangkas untuk seluruh wilayah Kalimantan Barat mencapai hampir Rp 5 triliun, sementara untuk Pemerintah Provinsi Kalbar sendiri, pemotongan mencapai Rp 522 miliar.
Kebijakan pemangkasan TKD itu sebelumnya disebut pemerintah pusat sebagai langkah mengalihkan anggaran ke belanja kementerian dan lembaga, guna mendukung program prioritas nasional. Namun, menurut Norsan, pemotongan tersebut justru memberatkan daerah.
“Kenapa (minta dikembalikan)? Karena beban kita nanti berat baik Kabupaten maupun Provinsi,” ujar Norsan beberapa waktu lalu.
Norsan menilai, kebijakan ini semakin membebani daerah, karena mulai Januari 2026, pemerintah daerah akan menanggung pembayaran gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang sebelumnya masih ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Mulai Januari 2026 itu gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang kita terima itu untuk beban daerah dan beban provinsi. Nah kalau sekarang masih ditanggung pusat,” sebut Norsan.
Norsan menjelaskan, ada sekitar 9.000 lebih PPPK yang gajinya harus dibayarkan oleh pemerintah daerah mulai tahun depan. Dengan adanya pemotongan TKD, beban ganda ini menjadi poin utama keberatan mereka. (Lid)
KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mendorong pemerintah pusat untuk memberikan dukungan pendanaan infrastruktur daerah apabila kebijakan transfer ke daerah (TKD) yang dipangkas tidak dikembalikan.
Permintaan tersebut, kata Norsan, akan ia sampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dalam pertemuan yang saat ini tengah dijadwalkan.
“Kita akan membahas soal TKD dan juga program-program infrastruktur daerah. Kalau seandainya TKD tidak dikembalikan, kita minta infrastruktur dibantu melalui dana investasi peningkatan jalan,” ujar Ria Norsan, Rabu (05/11/2025).
Sebagaimana diketahui, dana TKD yang dipangkas untuk seluruh wilayah Kalimantan Barat mencapai hampir Rp 5 triliun, sementara untuk Pemerintah Provinsi Kalbar sendiri, pemotongan mencapai Rp 522 miliar.
Kebijakan pemangkasan TKD itu sebelumnya disebut pemerintah pusat sebagai langkah mengalihkan anggaran ke belanja kementerian dan lembaga, guna mendukung program prioritas nasional. Namun, menurut Norsan, pemotongan tersebut justru memberatkan daerah.
“Kenapa (minta dikembalikan)? Karena beban kita nanti berat baik Kabupaten maupun Provinsi,” ujar Norsan beberapa waktu lalu.
Norsan menilai, kebijakan ini semakin membebani daerah, karena mulai Januari 2026, pemerintah daerah akan menanggung pembayaran gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang sebelumnya masih ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Mulai Januari 2026 itu gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang kita terima itu untuk beban daerah dan beban provinsi. Nah kalau sekarang masih ditanggung pusat,” sebut Norsan.
Norsan menjelaskan, ada sekitar 9.000 lebih PPPK yang gajinya harus dibayarkan oleh pemerintah daerah mulai tahun depan. Dengan adanya pemotongan TKD, beban ganda ini menjadi poin utama keberatan mereka. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini