Pontianak    

Gubernur Norsan Minta Pemerintah Bantu Infrastruktur Jika TKD yang Dipangkas Tak Dikembalikan

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 06 November 2025
Gubernur Norsan Minta Pemerintah Bantu Infrastruktur Jika TKD yang Dipangkas Tak Dikembalikan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mendorong pemerintah pusat untuk memberikan dukungan pendanaan infrastruktur daerah apabila kebijakan transfer ke daerah (TKD) yang dipangkas tidak dikembalikan.

Permintaan tersebut, kata Norsan, akan ia sampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dalam pertemuan yang saat ini tengah dijadwalkan.

“Kita akan membahas soal TKD dan juga program-program infrastruktur daerah. Kalau seandainya TKD tidak dikembalikan, kita minta infrastruktur dibantu melalui dana investasi peningkatan jalan,” ujar Ria Norsan, Rabu (05/11/2025).

Sebagaimana diketahui, dana TKD yang dipangkas untuk seluruh wilayah Kalimantan Barat mencapai hampir Rp 5 triliun, sementara untuk Pemerintah Provinsi Kalbar sendiri, pemotongan mencapai Rp 522 miliar.

Kebijakan pemangkasan TKD itu sebelumnya disebut pemerintah pusat sebagai langkah mengalihkan anggaran ke belanja kementerian dan lembaga, guna mendukung program prioritas nasional. Namun, menurut Norsan, pemotongan tersebut justru memberatkan daerah.

“Kenapa (minta dikembalikan)? Karena beban kita nanti berat baik Kabupaten maupun Provinsi,” ujar Norsan beberapa waktu lalu.

Norsan menilai, kebijakan ini semakin membebani daerah, karena mulai Januari 2026, pemerintah daerah akan menanggung pembayaran gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang sebelumnya masih ditanggung oleh pemerintah pusat.

“Mulai Januari 2026 itu gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang kita terima itu untuk beban daerah dan beban provinsi. Nah kalau sekarang masih ditanggung pusat,” sebut Norsan.

Norsan menjelaskan, ada sekitar 9.000 lebih PPPK yang gajinya harus dibayarkan oleh pemerintah daerah mulai tahun depan. Dengan adanya pemotongan TKD, beban ganda ini menjadi poin utama keberatan mereka. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Lanal Ketapang Gelar Tes Kesegaran Jasmani, Wujudkan Prajurit Tangguh dan Siap Tempur
Kamis, 06 November 2025
Artikel Sebelumnya
Bupati Ketapang Terima Silaturahmi Paguyuban Pasundan, Dukung Pagelaran Seni dan Kuliner Sunda
Kamis, 06 November 2025

Berita terkait