Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 16 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan usaha binatu atau laundry tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kota Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai melalui APBN dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak. Karena itu, pelaku usaha yang tidak masuk dalam kategori penerima subsidi diminta beralih menggunakan LPG nonsubsidi.
“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujarnya saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).
Dalam surat edaran tersebut, larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, pelaku usaha, serta masyarakat golongan menengah.
Secara khusus, usaha laundry masuk dalam daftar jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.
Selain laundry, larangan juga berlaku bagi restoran, hotel, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, hingga jasa las.
Tak hanya itu, pelaku usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, di luar tanah dan bangunan, atau memiliki omzet lebih dari Rp300 juta per tahun juga tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Bahasan menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Menurutnya, LPG 3 kg harus tetap tersedia bagi masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Surat edaran ini semata-mata ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan mendapatkan suplai LPG 3 kilogram,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak agar tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
“Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram,” tegasnya.
Bahasan meminta seluruh pangkalan LPG di Kota Pontianak mendistribusikan LPG bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan jumlah pangkalan yang mencapai lebih dari 400 titik, peran mereka dinilai sangat penting dalam memastikan subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Para pangkalan harus benar-benar mendistribusikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, pangkalan ikut membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan yang paling penting membantu masyarakat kurang mampu,” katanya.
Ia menambahkan, agen dan pangkalan wajib memanfaatkan sistem berbasis web maupun aplikasi yang disiapkan badan usaha penerima penugasan distribusi LPG tertentu agar penyaluran subsidi dapat dipantau secara akurat.
Selain itu, camat dan lurah juga diminta aktif melakukan pengawasan di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Masyarakat pun diajak ikut mengawasi penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Dalam surat edaran disebutkan, dugaan penyimpangan dapat dilaporkan melalui lapor.go.id, Call Center Pertamina 135, atau Call Center Direktorat Jenderal Migas 136 dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Bahasan menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan usaha binatu atau laundry tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kota Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai melalui APBN dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak. Karena itu, pelaku usaha yang tidak masuk dalam kategori penerima subsidi diminta beralih menggunakan LPG nonsubsidi.
“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujarnya saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).
Dalam surat edaran tersebut, larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, pelaku usaha, serta masyarakat golongan menengah.
Secara khusus, usaha laundry masuk dalam daftar jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.
Selain laundry, larangan juga berlaku bagi restoran, hotel, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, hingga jasa las.
Tak hanya itu, pelaku usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, di luar tanah dan bangunan, atau memiliki omzet lebih dari Rp300 juta per tahun juga tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Bahasan menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Menurutnya, LPG 3 kg harus tetap tersedia bagi masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Surat edaran ini semata-mata ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan mendapatkan suplai LPG 3 kilogram,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak agar tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
“Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram,” tegasnya.
Bahasan meminta seluruh pangkalan LPG di Kota Pontianak mendistribusikan LPG bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan jumlah pangkalan yang mencapai lebih dari 400 titik, peran mereka dinilai sangat penting dalam memastikan subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Para pangkalan harus benar-benar mendistribusikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, pangkalan ikut membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan yang paling penting membantu masyarakat kurang mampu,” katanya.
Ia menambahkan, agen dan pangkalan wajib memanfaatkan sistem berbasis web maupun aplikasi yang disiapkan badan usaha penerima penugasan distribusi LPG tertentu agar penyaluran subsidi dapat dipantau secara akurat.
Selain itu, camat dan lurah juga diminta aktif melakukan pengawasan di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Masyarakat pun diajak ikut mengawasi penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Dalam surat edaran disebutkan, dugaan penyimpangan dapat dilaporkan melalui lapor.go.id, Call Center Pertamina 135, atau Call Center Direktorat Jenderal Migas 136 dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Bahasan menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini