Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 25 April 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja menyegel Kenzo Bar and Resto Hotel My Home Pontianak.
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran pihak manajemen dinilai melanggar Surat Edaran Wali Kota Pontianak nomor 1 tahun 2022 tentang menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah di Kota Pontianak.
“Kita kan sudah buat surat edaran agar usaha hiburan malam seperti diskotik dan sebagainya harus tutup selama Ramadan. Ternyata kemarin ditemukan di My Home,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada wartawan, Senin, 25 April 2022.
“Kalau kita lihat memang dia izinnya resto dan bar, tapi fungsinya seperti diskotik. Karena itu kita tutup, kita segel,” timpal Edi Kamtono.
Orang nomor satu di Pontianak ini menyebutkan bahwa penutupan akan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Edi Kamtono menyebut, pihaknya masih akan mempelajari izin yang dikantongi Hotel My Home terkait keberadaan Kenzo Bar and Resto.
“Penutupannya sampai kita genahkan, karena harus ada izin. Mereka mengaku kepada Satpol PP bahwa operasinya resto dan bar, tapi kok lagunya house musik, kemudian ada orang joget-joget, dance dan sebagainya. Itukan bukan restoran namanya,” kata Edi Kamtono.
Selain itu, Edi Kamtono menyebut bahwa pihaknya juga akan mempelajari izin yang dikantongi Hotel My Home Pontianak terkait izin menjual minuman beralkohol.
“Saya sudah rapatkan apakah ada izin atau tidak, karena minol ini ada regulasi dari Pemerintah Pusat. Jadi kita akan cek izin edarnya. Karena hotel itu harus bintang 3 ke atas yang bisa menjual minol, itupun tidak boleh dibawa keluar, harus minum di tempat, sebagai layanan hotel bintang 3 ke atas,” kata Edi Kamtono.
Intinya, Pemerintah Kota Pontianak akan meneliti semua izin yang dikantongi Hotel My Home terkait keberadaan Kenzo Bar and Resto termasuk izin penjualan minuman beralkohol.
“Kalau menyalahi aturan, maka akan kita sanksi,” tegas Edi Kamtono.
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja menyegel Kenzo Bar and Resto Hotel My Home Pontianak.
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran pihak manajemen dinilai melanggar Surat Edaran Wali Kota Pontianak nomor 1 tahun 2022 tentang menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah di Kota Pontianak.
“Kita kan sudah buat surat edaran agar usaha hiburan malam seperti diskotik dan sebagainya harus tutup selama Ramadan. Ternyata kemarin ditemukan di My Home,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada wartawan, Senin, 25 April 2022.
“Kalau kita lihat memang dia izinnya resto dan bar, tapi fungsinya seperti diskotik. Karena itu kita tutup, kita segel,” timpal Edi Kamtono.
Orang nomor satu di Pontianak ini menyebutkan bahwa penutupan akan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Edi Kamtono menyebut, pihaknya masih akan mempelajari izin yang dikantongi Hotel My Home terkait keberadaan Kenzo Bar and Resto.
“Penutupannya sampai kita genahkan, karena harus ada izin. Mereka mengaku kepada Satpol PP bahwa operasinya resto dan bar, tapi kok lagunya house musik, kemudian ada orang joget-joget, dance dan sebagainya. Itukan bukan restoran namanya,” kata Edi Kamtono.
Selain itu, Edi Kamtono menyebut bahwa pihaknya juga akan mempelajari izin yang dikantongi Hotel My Home Pontianak terkait izin menjual minuman beralkohol.
“Saya sudah rapatkan apakah ada izin atau tidak, karena minol ini ada regulasi dari Pemerintah Pusat. Jadi kita akan cek izin edarnya. Karena hotel itu harus bintang 3 ke atas yang bisa menjual minol, itupun tidak boleh dibawa keluar, harus minum di tempat, sebagai layanan hotel bintang 3 ke atas,” kata Edi Kamtono.
Intinya, Pemerintah Kota Pontianak akan meneliti semua izin yang dikantongi Hotel My Home terkait keberadaan Kenzo Bar and Resto termasuk izin penjualan minuman beralkohol.
“Kalau menyalahi aturan, maka akan kita sanksi,” tegas Edi Kamtono.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini