Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 04 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban terhadap anak-anak yang kedapatan melanggar aturan jam malam sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan dalam patroli dan monitoring yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026) malam, petugas menemukan empat anak yang masih beraktivitas di luar rumah setelah batas waktu yang ditentukan.
“Dalam patroli tersebut, kami mengamankan empat anak berusia sekitar 15 sampai 16 tahun yang masih berada di kawasan Jalan Budi Karya (Ambalat) setelah pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Keempat anak tersebut kemudian dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) setelah dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak. Selanjutnya, orang tua masing-masing anak dipanggil untuk menjemput mereka.
“Dari empat anak yang terjaring, tiga orang berdomisili di Wajok dan satu orang berasal dari Pontianak,” jelasnya.
Sudiyantoro menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, patroli jam malam dilakukan secara rutin untuk memastikan aturan dipatuhi sekaligus menciptakan lingkungan kota yang aman dan kondusif, khususnya bagi anak-anak.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini bersifat pencegahan agar anak tidak terlibat dalam hal-hal negatif seperti tawuran, balap liar, maupun menjadi korban kejahatan.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” katanya.
Satpol PP Pontianak juga akan terus menggandeng berbagai pihak seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, serta masyarakat untuk memperluas sosialisasi aturan jam malam tersebut.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin agar aturan ini bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak agar tidak berada di luar rumah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya demi keamanan dan masa depan mereka,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban terhadap anak-anak yang kedapatan melanggar aturan jam malam sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan dalam patroli dan monitoring yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026) malam, petugas menemukan empat anak yang masih beraktivitas di luar rumah setelah batas waktu yang ditentukan.
“Dalam patroli tersebut, kami mengamankan empat anak berusia sekitar 15 sampai 16 tahun yang masih berada di kawasan Jalan Budi Karya (Ambalat) setelah pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Keempat anak tersebut kemudian dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) setelah dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak. Selanjutnya, orang tua masing-masing anak dipanggil untuk menjemput mereka.
“Dari empat anak yang terjaring, tiga orang berdomisili di Wajok dan satu orang berasal dari Pontianak,” jelasnya.
Sudiyantoro menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, patroli jam malam dilakukan secara rutin untuk memastikan aturan dipatuhi sekaligus menciptakan lingkungan kota yang aman dan kondusif, khususnya bagi anak-anak.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini bersifat pencegahan agar anak tidak terlibat dalam hal-hal negatif seperti tawuran, balap liar, maupun menjadi korban kejahatan.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” katanya.
Satpol PP Pontianak juga akan terus menggandeng berbagai pihak seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, serta masyarakat untuk memperluas sosialisasi aturan jam malam tersebut.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin agar aturan ini bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak agar tidak berada di luar rumah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya demi keamanan dan masa depan mereka,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini