KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2019 kepada 20 Kuasa Pengguna Anggaran dan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat, yang dilangsungkan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (13/12/2018) pagi.
Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD sebelum dimulainya tahun anggaran 2019 ini diharapkan agar program dan kegiatan tahun 2019 bisa segera dilaksanakan dan lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Adapun DIPA yang diserahkan Gubernur Sutarmidji sebanyak 527 DIPA dengan jumlah nilai Rp,8,8 triliun yang terdiri dari 61 DIPA Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan jumlah nilai Rp393 miliar dan 466 DIPA Satuan Kerja Instansi Vertikal dengan jumlah nilai Rp8,4 triliun.
Sementara untuk Alokasi Dana TKDD tahun 2019 yang diserahkan sebesar Rp19,5 triliun dengan rincian Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp572,1 miliar, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp220,4 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp12,1 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp1,4 triliun, Dana Alokasi Khusus non Fisik sebesar Rp3 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp127,5 miliar dan Dana Desa sebesar Rp1,9 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar, Drs. Sahat M.T. Panggabean dalam laporannya menyampaikan mengenai perkembangan penyerapan anggaran per jenis belanja tahun berjalan.
“Berdasarkan data sampai dengan 11 Desember 2018, belanja pegawai terserap dengan persentase 94 persen atau sejumlah Rp3,1 triliun, belanja barang terserap dengan persentase 76 persen atau sejumlah Rp3,4 triliun, belanja modal terserap dengan persentase 72 persen atau sejumlah Rp2,4 triliun, belanja bantuan sosial terserap dengan persentase 90 persen atau sejumlah Rp11 miliar, DAK Fisik sudah disalurkan sebesar 81 persen atau sejumlah Rp1,9 triliun dan Dana Desa sudah disalurkan sebesar 96 persen atau sejumlah Rp1,6 triliun,” terangnya.
Sahat juga menyampaikan sejumlah perbaikan tata kelola pelaksanaan anggaran yang telah dilakukan diantaranya SPJ penerima bantuan pemerintah yang mudah, sederhana dan berkualitas.
Selain itu, Sahat juga menyampaikan sejumlah bahan evaluasi di bidang belanja negara. Sebab, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus terus diperbaiki diantaranya perbaikan efektifitas belanja negara agar betul-betul berbasis output dan memberikan manfaat yang optimal pada pencapaian sasaran pembangunan yakni pemerataan pembangunan, pengurangan pengangguran dan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi serta perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan.
“Kemudian efesiensi belanja operasional pemerintah, perencanaan penganggaran yang lebih matang, peningkatan sistem monitoring dan evaluasi anggaran, serta perbaikan tata kelola keuangan,” ujarnya.
“Tak kalah penting yakni pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan penggunaan dana anggaran,” pungkasnya.
Selain penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD, Gubernur Sutarmidji juga didapuk menyerahkan penghargaan kepada 11 Pemerintah Daerah yang berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 meraih opini Wajar Tana Pengecualian (WTP).
Adapun 11 Pemerintah Daerah tersebut diantaranya, Pemprov Kalimantan Barat, Pemkot Pontianak, Pemkab Kubu Raya, Pemkab Mempawah, Pemkot Singkawang, Pemkab Sanggau, Pemkab Landak, Pemkab Sekadau, Pemkab Ketapang, Pemkab Sintang dan Pemkab Kapuas Hulu.
Selain itu juga dilaksanakan dengan penandatanganan Pakta Integritas. (Fat)
Comment