Pontianak    

Gubernur Sutarmidji Serahkan DIPA dan Alokasi TKDD 2019

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 13 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji

menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Dana Transfer ke

Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2019 kepada 20 Kuasa Pengguna

Anggaran dan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat, yang dilangsungkan di Balai

Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (13/12/2018) pagi.

Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD sebelum

dimulainya tahun anggaran 2019 ini diharapkan agar program dan kegiatan tahun

2019 bisa segera dilaksanakan dan lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh

masyarakat.

Adapun DIPA yang diserahkan Gubernur

Sutarmidji sebanyak 527 DIPA dengan jumlah nilai Rp,8,8 triliun yang terdiri

dari 61 DIPA Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan jumlah nilai Rp393 miliar dan

466 DIPA Satuan Kerja Instansi Vertikal dengan jumlah nilai Rp8,4 triliun.

Sementara untuk Alokasi Dana TKDD tahun

2019 yang diserahkan sebesar Rp19,5 triliun dengan rincian Dana Bagi Hasil

Pajak sebesar Rp572,1 miliar, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp220,4

miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp12,1 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik

sebesar Rp1,4 triliun, Dana Alokasi Khusus non Fisik sebesar Rp3 triliun, Dana

Insentif Daerah sebesar Rp127,5 miliar dan Dana Desa sebesar Rp1,9 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar, Drs. Sahat M.T. Panggabean

dalam laporannya menyampaikan mengenai perkembangan penyerapan anggaran per

jenis belanja tahun berjalan.

“Berdasarkan data sampai dengan 11 Desember

2018, belanja pegawai terserap dengan persentase 94 persen atau sejumlah Rp3,1

triliun, belanja barang terserap dengan persentase 76 persen atau sejumlah

Rp3,4 triliun, belanja modal terserap dengan persentase 72 persen atau sejumlah

Rp2,4 triliun, belanja bantuan sosial terserap dengan persentase 90 persen atau

sejumlah Rp11 miliar, DAK Fisik sudah disalurkan sebesar 81 persen atau

sejumlah Rp1,9 triliun dan Dana Desa sudah disalurkan sebesar 96 persen atau

sejumlah Rp1,6 triliun,” terangnya.

Sahat juga menyampaikan sejumlah perbaikan

tata kelola pelaksanaan anggaran yang telah dilakukan diantaranya SPJ penerima

bantuan pemerintah yang mudah, sederhana dan berkualitas.

Selain itu, Sahat juga menyampaikan

sejumlah bahan evaluasi di bidang belanja negara. Sebab, masih terdapat

sejumlah tantangan yang harus terus diperbaiki diantaranya perbaikan

efektifitas belanja negara agar betul-betul berbasis output dan memberikan

manfaat yang optimal pada pencapaian sasaran pembangunan yakni pemerataan pembangunan,

pengurangan pengangguran dan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi serta

perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan.

“Kemudian efesiensi belanja operasional

pemerintah, perencanaan penganggaran yang lebih matang, peningkatan sistem monitoring

dan evaluasi anggaran, serta perbaikan tata kelola keuangan,” ujarnya.

“Tak kalah penting yakni pencegahan dan

pemberantasan penyalahgunaan penggunaan dana anggaran,” pungkasnya.

Selain penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD,

Gubernur Sutarmidji juga didapuk menyerahkan penghargaan kepada 11 Pemerintah

Daerah yang berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan

Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 meraih opini Wajar Tana

Pengecualian (WTP).

Adapun 11 Pemerintah Daerah tersebut

diantaranya, Pemprov Kalimantan Barat, Pemkot Pontianak, Pemkab Kubu Raya,

Pemkab Mempawah, Pemkot Singkawang, Pemkab Sanggau, Pemkab Landak, Pemkab

Sekadau, Pemkab Ketapang, Pemkab Sintang dan Pemkab Kapuas Hulu.

Selain itu juga dilaksanakan dengan

penandatanganan Pakta Integritas. (Fat)

Artikel Selanjutnya
Soal Pohon Natal di Pendopo Gubernur, Ini Penjelasan Sutarmidji
Kamis, 13 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Sengketa Lahan PT WHW-AR, Mahkamah Agung Menangkan Pihak Penggugat
Kamis, 13 Desember 2018

Berita terkait