Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 13 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji
menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Dana Transfer ke
Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2019 kepada 20 Kuasa Pengguna
Anggaran dan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat, yang dilangsungkan di Balai
Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (13/12/2018) pagi.
Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD sebelum
dimulainya tahun anggaran 2019 ini diharapkan agar program dan kegiatan tahun
2019 bisa segera dilaksanakan dan lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat.
Adapun DIPA yang diserahkan Gubernur
Sutarmidji sebanyak 527 DIPA dengan jumlah nilai Rp,8,8 triliun yang terdiri
dari 61 DIPA Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan jumlah nilai Rp393 miliar dan
466 DIPA Satuan Kerja Instansi Vertikal dengan jumlah nilai Rp8,4 triliun.
Sementara untuk Alokasi Dana TKDD tahun
2019 yang diserahkan sebesar Rp19,5 triliun dengan rincian Dana Bagi Hasil
Pajak sebesar Rp572,1 miliar, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp220,4
miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp12,1 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik
sebesar Rp1,4 triliun, Dana Alokasi Khusus non Fisik sebesar Rp3 triliun, Dana
Insentif Daerah sebesar Rp127,5 miliar dan Dana Desa sebesar Rp1,9 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar, Drs. Sahat M.T. Panggabean
dalam laporannya menyampaikan mengenai perkembangan penyerapan anggaran per
jenis belanja tahun berjalan.
“Berdasarkan data sampai dengan 11 Desember
2018, belanja pegawai terserap dengan persentase 94 persen atau sejumlah Rp3,1
triliun, belanja barang terserap dengan persentase 76 persen atau sejumlah
Rp3,4 triliun, belanja modal terserap dengan persentase 72 persen atau sejumlah
Rp2,4 triliun, belanja bantuan sosial terserap dengan persentase 90 persen atau
sejumlah Rp11 miliar, DAK Fisik sudah disalurkan sebesar 81 persen atau
sejumlah Rp1,9 triliun dan Dana Desa sudah disalurkan sebesar 96 persen atau
sejumlah Rp1,6 triliun,” terangnya.
Sahat juga menyampaikan sejumlah perbaikan
tata kelola pelaksanaan anggaran yang telah dilakukan diantaranya SPJ penerima
bantuan pemerintah yang mudah, sederhana dan berkualitas.
Selain itu, Sahat juga menyampaikan
sejumlah bahan evaluasi di bidang belanja negara. Sebab, masih terdapat
sejumlah tantangan yang harus terus diperbaiki diantaranya perbaikan
efektifitas belanja negara agar betul-betul berbasis output dan memberikan
manfaat yang optimal pada pencapaian sasaran pembangunan yakni pemerataan pembangunan,
pengurangan pengangguran dan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi serta
perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan.
“Kemudian efesiensi belanja operasional
pemerintah, perencanaan penganggaran yang lebih matang, peningkatan sistem monitoring
dan evaluasi anggaran, serta perbaikan tata kelola keuangan,” ujarnya.
“Tak kalah penting yakni pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan penggunaan dana anggaran,” pungkasnya.
Selain penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD,
Gubernur Sutarmidji juga didapuk menyerahkan penghargaan kepada 11 Pemerintah
Daerah yang berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 meraih opini Wajar Tana
Pengecualian (WTP).
Adapun 11 Pemerintah Daerah tersebut
diantaranya, Pemprov Kalimantan Barat, Pemkot Pontianak, Pemkab Kubu Raya,
Pemkab Mempawah, Pemkot Singkawang, Pemkab Sanggau, Pemkab Landak, Pemkab
Sekadau, Pemkab Ketapang, Pemkab Sintang dan Pemkab Kapuas Hulu.
Selain itu juga dilaksanakan dengan
penandatanganan Pakta Integritas. (Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji
menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Dana Transfer ke
Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2019 kepada 20 Kuasa Pengguna
Anggaran dan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat, yang dilangsungkan di Balai
Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (13/12/2018) pagi.
Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD sebelum
dimulainya tahun anggaran 2019 ini diharapkan agar program dan kegiatan tahun
2019 bisa segera dilaksanakan dan lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat.
Adapun DIPA yang diserahkan Gubernur
Sutarmidji sebanyak 527 DIPA dengan jumlah nilai Rp,8,8 triliun yang terdiri
dari 61 DIPA Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan jumlah nilai Rp393 miliar dan
466 DIPA Satuan Kerja Instansi Vertikal dengan jumlah nilai Rp8,4 triliun.
Sementara untuk Alokasi Dana TKDD tahun
2019 yang diserahkan sebesar Rp19,5 triliun dengan rincian Dana Bagi Hasil
Pajak sebesar Rp572,1 miliar, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp220,4
miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp12,1 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik
sebesar Rp1,4 triliun, Dana Alokasi Khusus non Fisik sebesar Rp3 triliun, Dana
Insentif Daerah sebesar Rp127,5 miliar dan Dana Desa sebesar Rp1,9 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar, Drs. Sahat M.T. Panggabean
dalam laporannya menyampaikan mengenai perkembangan penyerapan anggaran per
jenis belanja tahun berjalan.
“Berdasarkan data sampai dengan 11 Desember
2018, belanja pegawai terserap dengan persentase 94 persen atau sejumlah Rp3,1
triliun, belanja barang terserap dengan persentase 76 persen atau sejumlah
Rp3,4 triliun, belanja modal terserap dengan persentase 72 persen atau sejumlah
Rp2,4 triliun, belanja bantuan sosial terserap dengan persentase 90 persen atau
sejumlah Rp11 miliar, DAK Fisik sudah disalurkan sebesar 81 persen atau
sejumlah Rp1,9 triliun dan Dana Desa sudah disalurkan sebesar 96 persen atau
sejumlah Rp1,6 triliun,” terangnya.
Sahat juga menyampaikan sejumlah perbaikan
tata kelola pelaksanaan anggaran yang telah dilakukan diantaranya SPJ penerima
bantuan pemerintah yang mudah, sederhana dan berkualitas.
Selain itu, Sahat juga menyampaikan
sejumlah bahan evaluasi di bidang belanja negara. Sebab, masih terdapat
sejumlah tantangan yang harus terus diperbaiki diantaranya perbaikan
efektifitas belanja negara agar betul-betul berbasis output dan memberikan
manfaat yang optimal pada pencapaian sasaran pembangunan yakni pemerataan pembangunan,
pengurangan pengangguran dan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi serta
perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan.
“Kemudian efesiensi belanja operasional
pemerintah, perencanaan penganggaran yang lebih matang, peningkatan sistem monitoring
dan evaluasi anggaran, serta perbaikan tata kelola keuangan,” ujarnya.
“Tak kalah penting yakni pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan penggunaan dana anggaran,” pungkasnya.
Selain penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD,
Gubernur Sutarmidji juga didapuk menyerahkan penghargaan kepada 11 Pemerintah
Daerah yang berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 meraih opini Wajar Tana
Pengecualian (WTP).
Adapun 11 Pemerintah Daerah tersebut
diantaranya, Pemprov Kalimantan Barat, Pemkot Pontianak, Pemkab Kubu Raya,
Pemkab Mempawah, Pemkot Singkawang, Pemkab Sanggau, Pemkab Landak, Pemkab
Sekadau, Pemkab Ketapang, Pemkab Sintang dan Pemkab Kapuas Hulu.
Selain itu juga dilaksanakan dengan
penandatanganan Pakta Integritas. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini