KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2020 kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus menyerahkan Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2020 kepada Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat. Penyerahan DIPA dan TKDD tersebut dilangsungkan di Pendopo Gubernur, Selasa (19/11/2019).
Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD sebelum dimulainya tahun anggaran 2020 ini diharapkan agar program dan kegiatan tahun 2020 bisa segera dilaksanakan dan lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Sesuai arahan Presiden, kita diminta untuk secepatnya membelanjakan dana DIPA 2020 sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, saya berharap agar Bupati dan Wali Kota bisa secepatnya melakukan penyerapan anggaran, tentu dengan memperhatikan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Sutarmidji.
Adapun DIPA yang diserahkan Gubernur Sutarmidji sebanyak 525 DIPA dengan nilai Rp10,38 triliun atau naik sebesar 18,02 persen dari tahun lalu sebesar Rp8,8 triliun yang terdiri dari 59 DIPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan jumlah nilai Rp342,8 miliar dengan rincian 15 dana tugas pembantu senilai Rp252,6 miliar dan 44 dana dekonsentrasi sebesar Rp140,5 miliar.
Kemudian, 466 Satker kementerian lembaga senilai Rp9,99 triliun dengan rincian 16 Satker pusat senilai Rp2,95 triliun dan 450 satker vertikal pemerintah pusat senilai Rp7,04 triliun.
Sementara untuk alokasi dana TKDD tahun 2020 yang diserahkan sebesar Rp20,67 triliun dengan rincian Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp463,66 miliar, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp135,44 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp12,32 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp2.44 triliun, Dana Alokasi Khusus non Fisik sebesar Rp2.98 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp295.78 miliar dan Dana Desa sebesar Rp2.04 triliun khususnya dana desa yang mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan tahun lalu sebesar Rp1.99 triliun. (Fai)
Comment