Pontianak    

Peringati HAKI, Kejati Kalbar Beberkan Capaian Kerja Sepanjang 2018

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 11 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan

Barat menggelar berbagai agenda kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti

Korupsi Internasional 2018, Senin (10/12/2018).

Kegiatan dimulai dengan upacara bersama,

dilanjutkan dengan membagikan sekitar 2000an lebih stiker anti korupsi di enam

titik di Kota Pontianak yang diakhiri dengan konferensi pers kinerja Kejati Kalbar

sepanjang 2018.

Kejati Kalbar, Baginda Polin Lumban Gaol menyampaikan

pencapaian hasil kinerja Kajari Ketapang selama tahun 2018 merupakan bentuk

transparansi Kejari Ketapang kepada publik dalam hal penanganan kasus hingga pelayanan.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami

selaku institusi publik kepada masyarakat,” ujarnya saat memimpin konferensi

pers kinerja di Kejati Kalbar, Senin (10/12/2018).

Dengan disampaikan hasil pencapaian

tersebut, Kejati berharap hasil kinerja bisa diketahui masyarakat agar

masyarakat bisa menilai dan mengetahui kinerja yang telah dijalankan oleh

pihaknya.

Untuk kasus tindak pidana korupsi, lanjut

Baginda, pihaknya telah menangani sebanyak 13 kasus sepanjang tahun 2018,

bahkan diantaranya sudah memasuki tahap penyidikan.

“Kita sudah tangani sekitar 13 kasus. Penyelidikan

yang berlangsung masih ada. Dalam waktu dekat akan tingkatkan jadi penyidikan,”

ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pengembangan

kasus korupsi PTPN XIII, ia menegaskan dalam waktu dekat akan disampaikan ke

Pengadilan.

“Hal-hal paling menonjol modusnya hampir

sama. Ada yang kita tangani antara lain PTPN XIII. Mudah-mudahan dalam waktu

dekat bisa kita sampaikan ke Pengadilan,” tegasnya.

Kejati Kalbar, lanjut Baginda berhasil

menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp5 milyar.

“Ada sejumlah tanah yang sudah kita sita,

lebih kurang Rp3,5 miliar dan jumlah uang negara yang hasil diselamatkan

sebesar Rp1,5 miliar,” ungkapnya.

Baginda menambahkan yang saat ini sedang

berproses yakni perhitungan keuangan negara, ia menegaskan dalam waktu dekat akan

segera diproses ke Pengadilan.

Mengenai pembagian stiker, Baginda

menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan edukasi kepada masyarakat agar

bersama-sama melakukan memberantas korupsi.

“Karena kita ketahui, dampak korupsi ini sangat

luar biasa. Merusak kesejahteraan masyarakat dan kerusakan-kerusakan lainnya. Untuk

itu, selain tindakan represif, tidak kalah penting juga tindakan preventif juga

kita lakukan melalui penyuluhan, TP4D dan sebagainya,” pungkasnya. (Fat)

Artikel Selanjutnya
Sepanjang 2018, Kejaksaan Tinggi Kalbar Tangani 13 Kasus Korupsi
Selasa, 11 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Penemuan Sesosok Mayat Bayi Dalam Kardus di Tambelan Sampit
Selasa, 11 Desember 2018

Berita terkait