Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 11 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan
Barat menggelar berbagai agenda kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti
Korupsi Internasional 2018, Senin (10/12/2018).
Kegiatan dimulai dengan upacara bersama,
dilanjutkan dengan membagikan sekitar 2000an lebih stiker anti korupsi di enam
titik di Kota Pontianak yang diakhiri dengan konferensi pers kinerja Kejati Kalbar
sepanjang 2018.
Kejati Kalbar, Baginda Polin Lumban Gaol menyampaikan
pencapaian hasil kinerja Kajari Ketapang selama tahun 2018 merupakan bentuk
transparansi Kejari Ketapang kepada publik dalam hal penanganan kasus hingga pelayanan.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami
selaku institusi publik kepada masyarakat,” ujarnya saat memimpin konferensi
pers kinerja di Kejati Kalbar, Senin (10/12/2018).
Dengan disampaikan hasil pencapaian
tersebut, Kejati berharap hasil kinerja bisa diketahui masyarakat agar
masyarakat bisa menilai dan mengetahui kinerja yang telah dijalankan oleh
pihaknya.
Untuk kasus tindak pidana korupsi, lanjut
Baginda, pihaknya telah menangani sebanyak 13 kasus sepanjang tahun 2018,
bahkan diantaranya sudah memasuki tahap penyidikan.
“Kita sudah tangani sekitar 13 kasus. Penyelidikan
yang berlangsung masih ada. Dalam waktu dekat akan tingkatkan jadi penyidikan,”
ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pengembangan
kasus korupsi PTPN XIII, ia menegaskan dalam waktu dekat akan disampaikan ke
Pengadilan.
“Hal-hal paling menonjol modusnya hampir
sama. Ada yang kita tangani antara lain PTPN XIII. Mudah-mudahan dalam waktu
dekat bisa kita sampaikan ke Pengadilan,” tegasnya.
Kejati Kalbar, lanjut Baginda berhasil
menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp5 milyar.
“Ada sejumlah tanah yang sudah kita sita,
lebih kurang Rp3,5 miliar dan jumlah uang negara yang hasil diselamatkan
sebesar Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Baginda menambahkan yang saat ini sedang
berproses yakni perhitungan keuangan negara, ia menegaskan dalam waktu dekat akan
segera diproses ke Pengadilan.
Mengenai pembagian stiker, Baginda
menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan edukasi kepada masyarakat agar
bersama-sama melakukan memberantas korupsi.
“Karena kita ketahui, dampak korupsi ini sangat
luar biasa. Merusak kesejahteraan masyarakat dan kerusakan-kerusakan lainnya. Untuk
itu, selain tindakan represif, tidak kalah penting juga tindakan preventif juga
kita lakukan melalui penyuluhan, TP4D dan sebagainya,” pungkasnya. (Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan
Barat menggelar berbagai agenda kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti
Korupsi Internasional 2018, Senin (10/12/2018).
Kegiatan dimulai dengan upacara bersama,
dilanjutkan dengan membagikan sekitar 2000an lebih stiker anti korupsi di enam
titik di Kota Pontianak yang diakhiri dengan konferensi pers kinerja Kejati Kalbar
sepanjang 2018.
Kejati Kalbar, Baginda Polin Lumban Gaol menyampaikan
pencapaian hasil kinerja Kajari Ketapang selama tahun 2018 merupakan bentuk
transparansi Kejari Ketapang kepada publik dalam hal penanganan kasus hingga pelayanan.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami
selaku institusi publik kepada masyarakat,” ujarnya saat memimpin konferensi
pers kinerja di Kejati Kalbar, Senin (10/12/2018).
Dengan disampaikan hasil pencapaian
tersebut, Kejati berharap hasil kinerja bisa diketahui masyarakat agar
masyarakat bisa menilai dan mengetahui kinerja yang telah dijalankan oleh
pihaknya.
Untuk kasus tindak pidana korupsi, lanjut
Baginda, pihaknya telah menangani sebanyak 13 kasus sepanjang tahun 2018,
bahkan diantaranya sudah memasuki tahap penyidikan.
“Kita sudah tangani sekitar 13 kasus. Penyelidikan
yang berlangsung masih ada. Dalam waktu dekat akan tingkatkan jadi penyidikan,”
ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pengembangan
kasus korupsi PTPN XIII, ia menegaskan dalam waktu dekat akan disampaikan ke
Pengadilan.
“Hal-hal paling menonjol modusnya hampir
sama. Ada yang kita tangani antara lain PTPN XIII. Mudah-mudahan dalam waktu
dekat bisa kita sampaikan ke Pengadilan,” tegasnya.
Kejati Kalbar, lanjut Baginda berhasil
menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp5 milyar.
“Ada sejumlah tanah yang sudah kita sita,
lebih kurang Rp3,5 miliar dan jumlah uang negara yang hasil diselamatkan
sebesar Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Baginda menambahkan yang saat ini sedang
berproses yakni perhitungan keuangan negara, ia menegaskan dalam waktu dekat akan
segera diproses ke Pengadilan.
Mengenai pembagian stiker, Baginda
menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan edukasi kepada masyarakat agar
bersama-sama melakukan memberantas korupsi.
“Karena kita ketahui, dampak korupsi ini sangat
luar biasa. Merusak kesejahteraan masyarakat dan kerusakan-kerusakan lainnya. Untuk
itu, selain tindakan represif, tidak kalah penting juga tindakan preventif juga
kita lakukan melalui penyuluhan, TP4D dan sebagainya,” pungkasnya. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini