KalbarOnline, Pontianak – Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menerima sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas inovasi Mbak Kepo dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Sertifikasi itu diserahkan oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson kepada Kepala Disporapar Provinsi Kalbar, Windy Prihastari tepat pada peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke 92 tahun 2023, Sabtu (28/10/2023).
Dengan demikian, Mbak Kepo atau kepanjangan dari “MoBile Acceleration Kolaborasi Kepariwisataan, Ekraf, Pemuda, Olahraga” tersebut kini telah memiliki hak cipta dengan nomor pencatatan 000532964, dengan pencipta yakni Kepala Disporapar Provinsi Kalbar, Windy Prihastari. HAKI ini bisa diakses di pangkalan data kekayaan intelektual milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Windy Prihastari mengungkapkan, bahwa inovasi Mbak Kepo sendiri merupakan upaya pihaknya dalam melakukan percepatan dan mengoptimalisasikan kepariwisataan, ekonomi kreatif (ekraf), pemuda dan olahraga di Provinsi Kalbar.
“Inovasi ini juga menjadi upaya kita untuk mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Disporapar Kalbar,” kata Windy.
Sebagaimana kehadiran inovasi Mbak Kepo, sebagai upaya untuk memanfaatkan digital marketing yang telah disempurnakan, pihaknya juga akan terus melakukan berbagai inovasi yang tentunya akan memberikan dampak positif pada pengembangan kepariwisataan, ekraf, pemuda, olahraga di Provinsi Kalbar ke depan.
“Kita berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai inovasi demi Kalbar semakin lebih baik,” ucapnya. (Jau)
Comment