Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 21 Desember 2021 |
Kejaksaan Tinggi Kalbar Tangkap Buron Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Kubu Raya
KalbarOnline, Pontianak – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang DPO sejak tahun 2010 yang merupakan terpidana kasus korupsi peningkatan Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Terpidana atas nama Marolop Sijabat (60) ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kalbar tadi siang pukul 14.30 WIB, di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan DPO terpidana Marolop Sijabat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi tahun 2007. Terpidana saat itu selaku Direktur PT Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak yang kini sudah dimekarkan menjadi Kabupaten Kubu Raya.
“Dalam melaksanakan pekerjaannya terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam RAB (rencana anggaran belanja) sebagaimana dalam kontrak kerja tapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100 persen sesuai RAB,” katanya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 yanggal 2 November 2010 terpidana Marolop Sijabat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312 juta subsider satu tahun penjara.
Dia menambahkan hari ini terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalbar.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan dari kasus lain (yang belum tertangkap) agar bisa diproses hukum.
"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron (DPO)," kata dia. (Antara)
Kejaksaan Tinggi Kalbar Tangkap Buron Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Kubu Raya
KalbarOnline, Pontianak – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang DPO sejak tahun 2010 yang merupakan terpidana kasus korupsi peningkatan Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Terpidana atas nama Marolop Sijabat (60) ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kalbar tadi siang pukul 14.30 WIB, di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan DPO terpidana Marolop Sijabat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi tahun 2007. Terpidana saat itu selaku Direktur PT Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak yang kini sudah dimekarkan menjadi Kabupaten Kubu Raya.
“Dalam melaksanakan pekerjaannya terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam RAB (rencana anggaran belanja) sebagaimana dalam kontrak kerja tapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100 persen sesuai RAB,” katanya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 yanggal 2 November 2010 terpidana Marolop Sijabat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312 juta subsider satu tahun penjara.
Dia menambahkan hari ini terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalbar.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan dari kasus lain (yang belum tertangkap) agar bisa diproses hukum.
"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron (DPO)," kata dia. (Antara)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini