Bara Puntung Rokok Jadi Sumber Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

KalbarOnline.com – Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Berdasarkan hasil penyidikan, api pertama kali muncul dari bara puntung rokok.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, bara puntung rokok berasal dari 5 pekerja bangunan di lantai 6. Saat bekerja, mereka turut menyalakan rokok.

“Kesimpulam penyidik penyebab awal karena kelalaian 5 tukang yang bekerja di ruangan lantai 6 tersebut. Harusnya tidak merokok karena di situ banyak bahan berbahaya mudah terbakar,” kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Puntung rokok itu kemudian memicu api membesar. Sebab, di sekitar tukang bekerja banyak bahan mudah terbakar. Seperti kertas, kayu, tiner, lem aibon dan lain-lain.

Baca Juga :  Pesan Habib Rizieq Buat Masyarakat Indonesia yang Dilanda Corona

“Api pertama muncul di Aula Biro Kepegawaiam. Ini diketahui berdasarkan saksi yang melihat pertama api muncul dan berdasarkan orang yang ikut memadamkan api pertama kali,” jelas Ferdy.

CEK TKP: Petugas gabungan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System dan Puslabfor Polri melakukan olah tempat kejadian perkara kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (25/8). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.

“Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakart Selatan, Jumat (23/10)

Baca Juga :  Yasonna: Protokol Kesehatan dan Swab Test Bentuk Perang Lawan Covid-19

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak pernah mengawasi kerja para tukang. Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. Dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pemersih Top Cleaner.

Comment