Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 23 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Berdasarkan hasil penyidikan, api pertama kali muncul dari bara puntung rokok.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, bara puntung rokok berasal dari 5 pekerja bangunan di lantai 6. Saat bekerja, mereka turut menyalakan rokok.
“Kesimpulam penyidik penyebab awal karena kelalaian 5 tukang yang bekerja di ruangan lantai 6 tersebut. Harusnya tidak merokok karena di situ banyak bahan berbahaya mudah terbakar,” kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Puntung rokok itu kemudian memicu api membesar. Sebab, di sekitar tukang bekerja banyak bahan mudah terbakar. Seperti kertas, kayu, tiner, lem aibon dan lain-lain.
“Api pertama muncul di Aula Biro Kepegawaiam. Ini diketahui berdasarkan saksi yang melihat pertama api muncul dan berdasarkan orang yang ikut memadamkan api pertama kali,” jelas Ferdy.
Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.
“Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakart Selatan, Jumat (23/10)
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak pernah mengawasi kerja para tukang. Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. Dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pemersih Top Cleaner.
KalbarOnline.com – Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Berdasarkan hasil penyidikan, api pertama kali muncul dari bara puntung rokok.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, bara puntung rokok berasal dari 5 pekerja bangunan di lantai 6. Saat bekerja, mereka turut menyalakan rokok.
“Kesimpulam penyidik penyebab awal karena kelalaian 5 tukang yang bekerja di ruangan lantai 6 tersebut. Harusnya tidak merokok karena di situ banyak bahan berbahaya mudah terbakar,” kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Puntung rokok itu kemudian memicu api membesar. Sebab, di sekitar tukang bekerja banyak bahan mudah terbakar. Seperti kertas, kayu, tiner, lem aibon dan lain-lain.
“Api pertama muncul di Aula Biro Kepegawaiam. Ini diketahui berdasarkan saksi yang melihat pertama api muncul dan berdasarkan orang yang ikut memadamkan api pertama kali,” jelas Ferdy.
Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.
“Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakart Selatan, Jumat (23/10)
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak pernah mengawasi kerja para tukang. Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. Dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pemersih Top Cleaner.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini