Dua Perpres tentang PPPK Sudah Diberi Nomor. Kenapa Belum Rilis?

KalbarOnline.com – Hingga hari ini, dua Perpres yang mengatur tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum juga diterbitkan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sumber resmi JPNN menyebutkan, Perpres PPPK sudah diteken Presiden Jokowi dan telah diberi nomor.

Sumber tersebut menyebutkan, Perpres tentang Jabatan PPPK bernomor 38 tahun 2020. Ada 147 jabatan yang diatur di dalamnya.

Namun, sumber ini kembali menyebutkan, memang belum dirilis dan belum ada salinannya.

Entah apa gerangan yang membuat Perpres PPPK ini harus perlu waktu lama untuk diundangkan di lembaran negara.

Baca Juga :  Gerindra Dukung Langkah Cepat Erick Thohir Hadirkan Vaksin Covid-19

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi mengaku belum mendapatkan informasi terkait Perpresnya.

“Saya belum dapat informasi apa-apa,” kata Bima kepada JPNN, Sabtu (7/3).

Bima mengakui, BKN yang akan jadi instansi paling sibuk bila Perpres PPPK sudah dirilis ke publik. Sebab, harus menyiapkan NIP bagi 51 ribu PPPK.

Plt Karo Humas BKN Paryono menambahkan, dia sudah mengecek ke direktorat perundang-undang belum dapat informasi soal Perpres.

“Saya sudah konfirmasi ke direktur perundang-undangan, belum dapat informasi tersebut,” ucapnya.

Para honorer K2 yang sudah lolos seleksi PPPK tahap pertama, sangat menantikan terbitnya Perpres.

Baca Juga :  Presiden Minta PUPR Lengkapi Fasilitas Penunjang Pelabuhan Internasional di Mempawah

“Kami terus mencari informasi mengapa Perpres PPPK lama dirilis. Padahal sudah diteken presiden,” ucap Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih yang dihubungi terpisah.

Titi juga yakin, Perpres PPPK sudah diteken presiden dan telah diundangkan. Namun, mungkin ada pertimbangan lain hingga Perpres belum diungkap ke publik. (jpnn)

Comment