Nasional    

Bupati Kapuas Hulu: Sudah Terbit Permendag RI Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Ekspor Komoditi Kratom

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 04 September 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan kabar baik bagi masyarakat petani Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Pasalnya kratom telah menjadi komoditi ekspor yang diatur secara resmi oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI).

Fransiskus mengatakan, hal itu sejalan dengan diterbitkannya Permendag RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dalam Permendag tersebut, kratom (mitragyna speciosa) masuk dalam komoditi ekspor pada nomor 725,726 dan 727.K

"Kabar baik untuk kita semua, tata niaga kratom telah terbit,” jelasnya Rabu (04/09/2024).

Fransiskus berharap, regulasi tersebut bisa menjadi payung hukum bagi para pelaku dan pengusaha ekspor kratom di Kalimantan Barat, khususnya di Kapuas Hulu.

“Mewakili masyarakat Kapuas Hulu, kami berterima kasih kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah (Kalbar), asosiasi, pengusaha dan pelaku usaha kratom serta seluruh pihak yang sudah mendukung bersama sehingga regulasi ini bisa terbit,” pungkasnya. (Haq)

Artikel Selanjutnya
APBD Kapuas Hulu 2025 Dibahas, Fokus Berbagai Program Pembangunan
Rabu, 04 September 2024
Artikel Sebelumnya
Bupati Kapuas Hulu: Sudah Terbit Permendag RI Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Ekspor Komoditi Kratom
Rabu, 04 September 2024

Berita terkait