Harisson Dukung Pemberlakuan Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 Soal Legalisasi Ekspor Kratom

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 mengenai komoditas kratom di Hotel Aston Pontianak, Senin (07/10/2024).

Sosialisasi tersebut membahas tentang pemerintah yang secara resmi menetapkan komoditas kratom yang yang diizinkan untuk diekspor, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, diatur pula bahwa perizinan ekspor Kratom harus memenuhi syarat sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur kriteria eksportir, serta jenis, bentuk, dan ukuran Kratom yang diperkenankan untuk diekspor.

Harisson menjelaskan, bahwa sebelum peraturan ini diterbitkan, dirinya dan Gubernur Kalbar sebelumnya, Sutarmidji, telah berupaya agar ekspor daun Kratom bisa dilakukan secara legal.

“Dengan terbitnya peraturan Menteri Perdagangan ini. Saya dari dulu bernama gubernur sebelumnya itu memang terus memacu agar ekspor kratom kita ini bisa legal agar masyarakat di Hulu (Petani Kratom) itu dapat sejahtera dengan Kratom ini,” ungkap Harisson.

Baca Juga :  Pj Gubernur Harisson Tinjau Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Kapuas Hulu

Saat ini, kata Harisson, asosiasi Kratom Amerika sudah menerbitkan suatu standar kratom untuk bisa mereka terima dan itu harus dipenuhi. Termasuk sterilisasi bubuk kratom menggunakan gamma radiasi.

 

Harisson Azroi.

Mendukung ini, Harisson menyatakan, bahwa RSUD dr. Soedarso juga akan segera membangun fasilitas pelayanan Kesehatan Nuklir. Ia menekankan bahwa teknologi nuklir memiliki banyak manfaat positif dalam bidang kedokteran.

“Tidak ada cerita orang kedokteran mau membunuh orang, dan yang betul itu kedokteran menyehatkan dan menyembuhkan orang menggunakan kedokteran nuklir yang paling canggih,” ungkapnya.

“Ke depan kalau kita memakai gamma radiasi dengan memanfaatkan teknologi nuklir tentunya untuk memperpendek jalur sterilisasi dari bubuk kratom ini, jadi tidak usah lagi kita kirim ke Jawa untuk disterilisasi. Cukup di sini (Kalbar) gamma radiasi lalu kita ekspor melalui Pontianak dan yang dapat PAD nya Kalimantan Barat, kalau ekspornya dari Jawa yang dapat PAD nya itu Jawa. Itu yang kita inginkan,” terangnya.

Baca Juga :  Menristek Lirik Kerja Sama Pengembangan Vaksin Covid-19 dengan EU

Harisson berharap, dengan adanya peraturan tersebut nantinya dalam melakukan ekspor kratom tidak seperti dulu yang takut dan dipermainkan harganya. Ia menegaskan, kepada para pengusaha kratom untuk tidak menaruh atau membeli harga rendah kepada petani kratom.

“Kalau mau kaya, bahagia, sejahtera sama-sama. Petani yang di bawah-bawah yang memang hidupnya susah tolonglah dengan adanya peraturan ini kita sama-sama bahagia dan sejahtera,” tegasnya meminta kepada pengusaha kratom untuk mensejahterakan petani kratom. (Lid)

Comment