KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 tentang 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menguatkan koordinasi antara penegak hukum dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi. Sebab hal ini pun diatur dalam revisi UU KPK atau UU 19/2019 tentang KPK.
“KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (28/10).
Perpres 102/2020 tentang supervisi merupakan aturan turunan dari UU 19/2019 tentang KPK. Sehingga KPK mampu mengawasi atau mengambil alih penanganan perkara korupsi baik di Polri maupun Kejaksaan Agung.
“UU 19/2019 tentang KPK memberikan tugas pokok kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi,” cetus Ali.
Karenanya, KPK menyambut baik dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 20 Oktober 2020 tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perpres ini mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempunyai kewenangan pengambil alihan penanganan kasus korupsi dari Polri maupun Kejaksaan Agung.
Perpres supervisi KPK itu disahkan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2020 dan berlaku pada saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 21 Oktober 2020.
Perpres tersebut memuat 11 pasal, dalam setiap pasal mengatur cara-cara bagaimana KPK melakukan supervisi perkara korupsi di lingkungan Kejagung dan Polri. Langkah pertama yang dilakukan KPK untuk melakukan supervisi adalah bersurat ke kepala instansi hukum yakni ke Kapolri dan Jaksa Agung.
“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 Perpres 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (28/10). (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment