KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi), menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam beleid tersebut, terdapat aturan tentang pemberian sanksi bagi masyarakat yang ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi, namun menolak disuntik vaksin Covid-19. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4):
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
- Denda,” demikian tulis Perpres tersebut.
Adapun dalam ayat (5) dijelaskan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13 A ayat 1 dan 2 disebutkan, masyarakat sasaran penerima vaksin Covid-19, akan di data dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Bagi warga yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, maka wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Berikut isi Perpres soal pemberian sanski bagi masyarakat sasaran penerima vaksin menolak untuk di vaksinasi:
Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.
(2) setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID- 19.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi sasaran penerima Vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
- penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
- denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 138
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal
13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undangundang tentang wabah penyakit menular.
Dikritik
Perpres tersebut dikritik keras pengamat politik Muslim Arbi. “Perpres yang menyebut masyarakat yang menolak vaksin tidak mendapat basnsos merupakan aturan yang menyakiti rakyat,” kata Muslim Arbi mengutip suaranasional, Ahad (14/2/2021).
Menurut Muslim, menolak vaksin merupakan hak setiap warga dan tidak ada pemaksaan. “Warga boleh ikut vaksin atau tidak. Kalau bansos itu sebuah kewajiban pemerintah terhadap rakyat yang terkena Covid-19,” jelasnya.
Muslim mengatakan, Perpres yang menyebut warga menolak vaksin tidak dapat bansos juga memperlihatkan ada pemaksaan dari pemerintah. “Harusnya ada sosialisasi yang massif di masyarakat terkait vaksin bukan melalui Perpres yang terlihat memaksa ke rakyat,” ungkap Muslim. [ind]
Comment