Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 29 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Polemik seputar rencana pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub) Kadin Kalimantan Barat terus bergulir. Ketua Umum Kadin Kalbar, Rizqi, menegaskan bahwa rencana Muprovlub pada 29 Juli 2025 tersebut ilegal dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Menurut Rizqi, penyelenggaraan Muprovlub harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 Ayat 2 AD Kadin, yakni diajukan oleh setidaknya separuh dari jumlah Kadin kabupaten/kota yang terbentuk melalui mekanisme musyawarah.
“Dari total 11 Kadin kabupaten/kota yang sah di Kalimantan Barat, semuanya menolak Muprovlub. Penolakan ini disampaikan secara resmi melalui surat yang sudah dikirimkan ke Kadin Provinsi,” tegas Rizqi.
Adapun 11 Kadin kabupaten/kota tersebut antara lain:
Tak hanya dari pengurus kabupaten/kota, penolakan juga datang dari anggota luar biasa Kadin Kalbar. Dari delapan asosiasi yang telah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) Luar Biasa, tujuh di antaranya menyatakan penolakan resmi terhadap Muprovlub tersebut.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Kalbar, Henray, menyebut tujuh asosiasi tersebut meliputi:
DPW ALFI/ILFA Kalbar, DPW APBMI Kalbar, INSA Cabang Pontianak, DPD REI Kalbar, BPD ABUJAPI Kalbar, DPD IWAPI Kalbar, dan PERKONINDO Kalbar.
“Surat penolakan resmi dari masing-masing asosiasi sudah kami terima dan dokumentasikan,” kata Henray sembari menunjukkan dokumen-dokumen terkait.
[caption id="attachment_216660" align="aligncenter" width="779"]
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Kalbar, Henray (Foto: Kadin Kalbar For KALBARONLINE.com)[/caption]
Henray juga memastikan bahwa Kadin Kalbar telah mengirim surat pemberitahuan ke Kadin Indonesia. Bahkan, Rizqi menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya N Bakrie, terkait rencana Muprovlub tersebut.
“Tadi malam (27 Juli), saya sudah berkoordinasi langsung dengan Pak Anindya. Beliau menegaskan, tidak ada persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, untuk pelaksanaan Muprovlub Kadin Kalbar. Bila ada pengurus Kadin Indonesia yang hadir, bisa dipastikan 101% kehadirannya tidak mendapat mandat dari Ketua Umum,” tegas Rizqi.
Henray menambahkan bahwa mekanisme pelaksanaan Muprovlub diatur secara tegas dalam AD/ART Kadin yang telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Pada Pasal 26 Ayat 5 disebutkan, penyelenggara dan penanggung jawab Muprovlub haruslah Dewan Pengurus Kadin kabupaten/kota yang memintanya, setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kadin Indonesia.
“Jadi bukan asal tunjuk, bukan berdasarkan ego atau persepsi pribadi. Ada mekanismenya, ada hukum organisasi yang harus dihormati,” tandas Henray.
Ia juga menyebut bahwa Kadin Kalbar telah menunjuk tim kuasa hukum dan akan melaporkan pelaksanaan Muprovlub ilegal ini ke aparat penegak hukum.
“Kami menduga ada data yang dimanipulasi untuk mendukung pelaksanaan Muprovlub. Ini sudah masuk ranah pidana,” pungkas Henray.
Di tengah kisruh ini, Rizqi mengimbau seluruh pengurus dan anggota Kadin di Kalbar untuk tetap tenang dan fokus menjalankan program kerja organisasi di masing-masing bidang.
“Kita tetap bekerja sesuai AD/ART. Jangan terprovokasi oleh dinamika yang mencederai marwah organisasi,” tutupnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Polemik seputar rencana pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub) Kadin Kalimantan Barat terus bergulir. Ketua Umum Kadin Kalbar, Rizqi, menegaskan bahwa rencana Muprovlub pada 29 Juli 2025 tersebut ilegal dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Menurut Rizqi, penyelenggaraan Muprovlub harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 Ayat 2 AD Kadin, yakni diajukan oleh setidaknya separuh dari jumlah Kadin kabupaten/kota yang terbentuk melalui mekanisme musyawarah.
“Dari total 11 Kadin kabupaten/kota yang sah di Kalimantan Barat, semuanya menolak Muprovlub. Penolakan ini disampaikan secara resmi melalui surat yang sudah dikirimkan ke Kadin Provinsi,” tegas Rizqi.
Adapun 11 Kadin kabupaten/kota tersebut antara lain:
Tak hanya dari pengurus kabupaten/kota, penolakan juga datang dari anggota luar biasa Kadin Kalbar. Dari delapan asosiasi yang telah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) Luar Biasa, tujuh di antaranya menyatakan penolakan resmi terhadap Muprovlub tersebut.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Kalbar, Henray, menyebut tujuh asosiasi tersebut meliputi:
DPW ALFI/ILFA Kalbar, DPW APBMI Kalbar, INSA Cabang Pontianak, DPD REI Kalbar, BPD ABUJAPI Kalbar, DPD IWAPI Kalbar, dan PERKONINDO Kalbar.
“Surat penolakan resmi dari masing-masing asosiasi sudah kami terima dan dokumentasikan,” kata Henray sembari menunjukkan dokumen-dokumen terkait.
[caption id="attachment_216660" align="aligncenter" width="779"]
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Kalbar, Henray (Foto: Kadin Kalbar For KALBARONLINE.com)[/caption]
Henray juga memastikan bahwa Kadin Kalbar telah mengirim surat pemberitahuan ke Kadin Indonesia. Bahkan, Rizqi menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya N Bakrie, terkait rencana Muprovlub tersebut.
“Tadi malam (27 Juli), saya sudah berkoordinasi langsung dengan Pak Anindya. Beliau menegaskan, tidak ada persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, untuk pelaksanaan Muprovlub Kadin Kalbar. Bila ada pengurus Kadin Indonesia yang hadir, bisa dipastikan 101% kehadirannya tidak mendapat mandat dari Ketua Umum,” tegas Rizqi.
Henray menambahkan bahwa mekanisme pelaksanaan Muprovlub diatur secara tegas dalam AD/ART Kadin yang telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Pada Pasal 26 Ayat 5 disebutkan, penyelenggara dan penanggung jawab Muprovlub haruslah Dewan Pengurus Kadin kabupaten/kota yang memintanya, setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kadin Indonesia.
“Jadi bukan asal tunjuk, bukan berdasarkan ego atau persepsi pribadi. Ada mekanismenya, ada hukum organisasi yang harus dihormati,” tandas Henray.
Ia juga menyebut bahwa Kadin Kalbar telah menunjuk tim kuasa hukum dan akan melaporkan pelaksanaan Muprovlub ilegal ini ke aparat penegak hukum.
“Kami menduga ada data yang dimanipulasi untuk mendukung pelaksanaan Muprovlub. Ini sudah masuk ranah pidana,” pungkas Henray.
Di tengah kisruh ini, Rizqi mengimbau seluruh pengurus dan anggota Kadin di Kalbar untuk tetap tenang dan fokus menjalankan program kerja organisasi di masing-masing bidang.
“Kita tetap bekerja sesuai AD/ART. Jangan terprovokasi oleh dinamika yang mencederai marwah organisasi,” tutupnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini