Kubu Raya    

Muprovlub Kadin Kalbar Dinilai Ilegal, Rizqi: Tak Sesuai AD/ART dan Tak Dapat Persetujuan Kadin Indonesia

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 29 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Polemik seputar rencana pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub) Kadin Kalimantan Barat terus bergulir. Ketua Umum Kadin Kalbar, Rizqi, menegaskan bahwa rencana Muprovlub pada 29 Juli 2025 tersebut ilegal dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Menurut Rizqi, penyelenggaraan Muprovlub harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 Ayat 2 AD Kadin, yakni diajukan oleh setidaknya separuh dari jumlah Kadin kabupaten/kota yang terbentuk melalui mekanisme musyawarah.

“Dari total 11 Kadin kabupaten/kota yang sah di Kalimantan Barat, semuanya menolak Muprovlub. Penolakan ini disampaikan secara resmi melalui surat yang sudah dikirimkan ke Kadin Provinsi,” tegas Rizqi.

Adapun 11 Kadin kabupaten/kota tersebut antara lain:

  1. Kadin Kabupaten Landak yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Landak terpilih Wendi Jayanto.
  2. Kadin Kabupaten Sanggau yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sanggau terpilih Timotius Yance.
  3. Kadin Kabupaten Sekadau yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sekadau terpilih Manto.
  4. Ketua Kadin Kabupaten Sintang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 13 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sintang terpilih Boy Rahadian.
  5. Kadin Kabupaten Bengkayang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 18 Desember 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Bengkayang terpilih Kevin.
  6. Kadin Kabupaten Sambas yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 5 Februari 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sambas terpilih Yudiansyah.
  7. Kadin Kabupaten Kapuas Hulu yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 7 Februari 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kapuas Hulu terpilih Hermas Lakin Kayo.
  8. Kadin Kabupaten Ketapang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 20 Juni 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Ketapang terpilih Riza Fauzan.
  9. Kadin Kota Pontianak yang terbentuk melalui Musyawarah Kota pada tanggal 11 Januari 2025 dengan Ketua Kadin Kota Pontianak terpilih Muhammad Naufal.
  10. Kadin Kabupaten Kayong Utara yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 24 Februari 2025 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kayong Utara terpilih Bung Tomo.
  11. Kadin Kabupaten Kubu Raya yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 27 Februari 2025 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kubu Raya terpilih Mansur Zahri.

Tak hanya dari pengurus kabupaten/kota, penolakan juga datang dari anggota luar biasa Kadin Kalbar. Dari delapan asosiasi yang telah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) Luar Biasa, tujuh di antaranya menyatakan penolakan resmi terhadap Muprovlub tersebut.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Kalbar, Henray, menyebut tujuh asosiasi tersebut meliputi:

DPW ALFI/ILFA Kalbar, DPW APBMI Kalbar, INSA Cabang Pontianak, DPD REI Kalbar, BPD ABUJAPI Kalbar, DPD IWAPI Kalbar, dan PERKONINDO Kalbar.

“Surat penolakan resmi dari masing-masing asosiasi sudah kami terima dan dokumentasikan,” kata Henray sembari menunjukkan dokumen-dokumen terkait.

[caption id="attachment_216660" align="aligncenter" width="779"]Muprovlub Kadin Kalbar, Rizqi Kadin Kalbar, Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin, AD/ART Kadin, Kadin Indonesia Anindya Bakrie, konflik Kadin Kalbar, penolakan Muprovlub, kabupaten kota Kadin Kalbar, organisasi Kadin, pelanggaran AD ART Kadin Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Kalbar, Henray (Foto: Kadin Kalbar For KALBARONLINE.com)[/caption]

Henray juga memastikan bahwa Kadin Kalbar telah mengirim surat pemberitahuan ke Kadin Indonesia. Bahkan, Rizqi menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya N Bakrie, terkait rencana Muprovlub tersebut.

“Tadi malam (27 Juli), saya sudah berkoordinasi langsung dengan Pak Anindya. Beliau menegaskan, tidak ada persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, untuk pelaksanaan Muprovlub Kadin Kalbar. Bila ada pengurus Kadin Indonesia yang hadir, bisa dipastikan 101% kehadirannya tidak mendapat mandat dari Ketua Umum,” tegas Rizqi.

Henray menambahkan bahwa mekanisme pelaksanaan Muprovlub diatur secara tegas dalam AD/ART Kadin yang telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Pada Pasal 26 Ayat 5 disebutkan, penyelenggara dan penanggung jawab Muprovlub haruslah Dewan Pengurus Kadin kabupaten/kota yang memintanya, setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kadin Indonesia.

“Jadi bukan asal tunjuk, bukan berdasarkan ego atau persepsi pribadi. Ada mekanismenya, ada hukum organisasi yang harus dihormati,” tandas Henray.

Ia juga menyebut bahwa Kadin Kalbar telah menunjuk tim kuasa hukum dan akan melaporkan pelaksanaan Muprovlub ilegal ini ke aparat penegak hukum.

“Kami menduga ada data yang dimanipulasi untuk mendukung pelaksanaan Muprovlub. Ini sudah masuk ranah pidana,” pungkas Henray.

Di tengah kisruh ini, Rizqi mengimbau seluruh pengurus dan anggota Kadin di Kalbar untuk tetap tenang dan fokus menjalankan program kerja organisasi di masing-masing bidang.

“Kita tetap bekerja sesuai AD/ART. Jangan terprovokasi oleh dinamika yang mencederai marwah organisasi,” tutupnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Gubernur Norsan dan Wali Kota Pontianak Kunjungi Rumah Calon Siswa Sekolah Rakyat
Selasa, 29 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
FKUB dan Duta Pancasila Pontianak Dikukuhkan, Wali Kota Edi: Pancasila Bukan Sekadar Teks Upacara
Selasa, 29 Juli 2025

Berita terkait