Nasional    

Dengar Masukan Ulama, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 02 Maret 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Dengar Masukan Ulama, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

KalbarOnline, Nasional – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras). Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden.

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.

Artikel Selanjutnya
Bupati Muda Pinta PGRI Kubu Raya Selalu Inovatif
Selasa, 02 Maret 2021
Artikel Sebelumnya
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Kunjungi Dinas Kesehatan di Hari Pertama Kerja Pasca Dilantik
Selasa, 02 Maret 2021

Berita terkait