Dengar Masukan Ulama, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Dengar Masukan Ulama, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

KalbarOnline, Nasional – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras). Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden.

Baca Juga :  KPK Cecar Nurhadi dan Menantunya Soal Kepemilikan Aset

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga :  Masih Ada 68 Daerah yang Belum Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.

Comment