KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya praktik kotor dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Hal ini menyusul penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, bersama dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka. Mereka diduga menerima suap dalam pengadaan bansos.
Juliari bersama anak buahnya diduga mengambil keuntungan Rp 10 ribu dari satu paket sembako dari harga Rp 300 ribu perpaket sembako. Diduga total penerimaan suap mencapai Rp 17 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya telah mengingatkan para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam pemulihan dampak Covid-19. Namun imbauan itu justru tidak diindahkan.
“Kami sejak awal susah keliling ke kementerian terkait yang melakukan program penanggulangan Covid-19, itu semua untuk melakukan pencegahan, dan kami juga memberi arahan dengan mengeluarkan 3 SE (Surat Edaran), sekali lagi, itu untuk mencegah,” kata Ghufron dikonfirmasi, Senin (7/12).
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menduga, bukan hanya pengadaan bansos yang menjadi bancakan penyelenggara negara. Tapi juga semua pelaksana program penanggulangan dan pemulihan dampak Covid-19 rawan dikorupsi.
“Semua pelaksana program penanggulangan dan pemulihan dampak Covid-19 rawan, karena prosedurnya dilonggarkan,” cetus Ghufron.
Oleh karena itu, pimpinan KPK ini meminta untuk tidak ada lagi praktik kotor dalam setiap program pemulihan dampak Covid-19. Sehingga apa yang diharapkan dapat berjalan efektif.
“KPK berharap tidak ada lagi korupsi agar setiap program penanggulangan dan pemulihan dampak Covid-19 efektif dan efisien, KPK bukan untuk menangkap, tapi kalau tetap (korupsi), maka koruptor harus diberantas,” tegas Ghufron.
Baca juga: KPK Tahan Mensos Juliari Batubara dan Anak Buahnya di Rutan Berbeda
Comment