Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 07 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya praktik kotor dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Hal ini menyusul penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, bersama dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka. Mereka diduga menerima suap dalam pengadaan bansos.
Juliari bersama anak buahnya diduga mengambil keuntungan Rp 10 ribu dari satu paket sembako dari harga Rp 300 ribu perpaket sembako. Diduga total penerimaan suap mencapai Rp 17 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya telah mengingatkan para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam pemulihan dampak Covid-19. Namun imbauan itu justru tidak diindahkan.
“Kami sejak awal susah keliling ke kementerian terkait yang melakukan program penanggulangan Covid-19, itu semua untuk melakukan pencegahan, dan kami juga memberi arahan dengan mengeluarkan 3 SE (Surat Edaran), sekali lagi, itu untuk mencegah,” kata Ghufron dikonfirmasi, Senin (7/12).
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menduga, bukan hanya pengadaan bansos yang menjadi bancakan penyelenggara negara. Tapi juga semua pelaksana program penanggulangan dan pemulihan dampak Covid-19 rawan dikorupsi.
“Semua pelaksana program penanggulangan dan pemulihan dampak Covid-19 rawan, karena prosedurnya dilonggarkan,” cetus Ghufron.
Oleh karena itu, pimpinan KPK ini meminta untuk tidak ada lagi praktik kotor dalam setiap program pemulihan dampak Covid-19. Sehingga apa yang diharapkan dapat berjalan efektif.
“KPK berharap tidak ada lagi korupsi agar setiap program penanggulangan dan pemulihan dampak Covid-19 efektif dan efisien, KPK bukan untuk menangkap, tapi kalau tetap (korupsi), maka koruptor harus diberantas,” tegas Ghufron.
Baca juga: KPK Tahan Mensos Juliari Batubara dan Anak Buahnya di Rutan Berbeda
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya praktik kotor dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Hal ini menyusul penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, bersama dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka. Mereka diduga menerima suap dalam pengadaan bansos.
Juliari bersama anak buahnya diduga mengambil keuntungan Rp 10 ribu dari satu paket sembako dari harga Rp 300 ribu perpaket sembako. Diduga total penerimaan suap mencapai Rp 17 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya telah mengingatkan para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam pemulihan dampak Covid-19. Namun imbauan itu justru tidak diindahkan.
“Kami sejak awal susah keliling ke kementerian terkait yang melakukan program penanggulangan Covid-19, itu semua untuk melakukan pencegahan, dan kami juga memberi arahan dengan mengeluarkan 3 SE (Surat Edaran), sekali lagi, itu untuk mencegah,” kata Ghufron dikonfirmasi, Senin (7/12).
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menduga, bukan hanya pengadaan bansos yang menjadi bancakan penyelenggara negara. Tapi juga semua pelaksana program penanggulangan dan pemulihan dampak Covid-19 rawan dikorupsi.
“Semua pelaksana program penanggulangan dan pemulihan dampak Covid-19 rawan, karena prosedurnya dilonggarkan,” cetus Ghufron.
Oleh karena itu, pimpinan KPK ini meminta untuk tidak ada lagi praktik kotor dalam setiap program pemulihan dampak Covid-19. Sehingga apa yang diharapkan dapat berjalan efektif.
“KPK berharap tidak ada lagi korupsi agar setiap program penanggulangan dan pemulihan dampak Covid-19 efektif dan efisien, KPK bukan untuk menangkap, tapi kalau tetap (korupsi), maka koruptor harus diberantas,” tegas Ghufron.
Baca juga: KPK Tahan Mensos Juliari Batubara dan Anak Buahnya di Rutan Berbeda
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini