Sahkan 6 Jenis Vaksin di Indonesia, Terawan Tunjuk Erick Thohir Urusi Vaksinasi Mandiri

KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan enam Vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Virus Diesease 2019 (Covid-19).

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut menetapkan enam jenis yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Enam jenis vaksin itu merupakan produksi dari PT Bio Farma (Persero), Astrazeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, dan Sinovac Biotech Ltd.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Untuk distribusi, pemerintah tetap membagi enam jenis vaksin berdasarkan dua tipe yakni vaksin mandiri (berbayar) dan vaksin program pemerintah (subsidi).

Baca Juga :  Ridwan Kamil Tiba di Mabes Klarifikasi Kerumunan Massa Habib Rizieq di Bogor

Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut juga menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri. Sementara Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan vaksinasi subsidi.

“Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Dan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” demikian bunyi poin kelima beleid tersebut, dikutip, Senin (7/12/2020).

Ihwal enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa dikonsumsi masyarakat, pemerintah menegaskan, vaksin tersebut baru bisa digunakan ketika mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use athorization (EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga :  Operasional Angkutan Umum Dipangkas, Solusi Anies Yang Dinilai Tak Solutif Bagi Pekerja

Beleid tersebut juga memberikan wewenangan kepada Menkes Terawan untuk mengubah jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization. Di mana, pengubahan jenis vaksin juga dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Comment