KalbarOnline.com – Penetapan ganja sebagai sebagai salah satu komoditas binaan tanaman obat oleh Kementerian Pertanian (Kementan) membuat heboh beberapa pihak. Diantaranya ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir, menurutnya penetapan tersebut bukan kewenangan Kementan melainkan ranah dari Kementerian Kesehatan.
Menurut Mudzakir, keputusan itu juga berlawanan dengan banyak peraturan hukum di Indonesia, apalagi dikeluarkan tanpa riset mendalam dan komprehensif. Untuk itu, ia mempertanyakan kebijakan yang sempat tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian itu.
“Urus saja pangan nasional agar terpenuhi atau mungkin bisa ekspor produk-produk (pangan) lain yang tidak dilarang,” katanya, Ahad (30/8/2020).
Sementara itu, pengamat kebijakan publik LIPI Syafuan Rozi Soebhan mengatakan, masalah ganja sebagai pengobatan di Indonesia masih terus diperdebatkan, karena belum ada pengaturan dan pengawasan yang jelas.
Meski demikian, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air sudah menetapkan bahwa konsumsi tanaman ganja merupakan hal yang dilarang, apalagi dibudidayakan.
“Polri adalah penegak hukum yang hanya berpegang pada undang-undang. Jika memang mau dilegalkan sebagai obat, harus amandemen Undang-Undang yang ranahnya politik,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika persoalan ini diangkat menjadi debat publik, Kementan juga harus memiliki dasar riset dan alasan yang jelas, seperti pemanfaatan ganja untuk konsumsi secara terbatas di Belanda.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistyo Pudjo Harton menegaskan ganja hanya diperuntukkan untuk penelitian maupun kajian ilmu pengetahuan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan ganja masuk dalam golongan 1 tanaman narkotika.
Ia juga menyayangkan tidak adanya diskusi dengan Kementan terkait persoalan ini, padahal BNN merupakan pemangku kepentingan terkait pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk ganja.
“Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Ini menjadi pekerjaan bagi Kementerian Pertanian,” katanya. [rif]
Comment