Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 14 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri membongkar praktik curang dalam distribusi beras premium yang merugikan masyarakat secara masif. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, setidaknya ada 10 produsen yang kedapatan mengoplos beras premium, dengan kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp99 triliun.
"Ini seperti menjual emas 18 karat tapi dibilang 24 karat. Padahal harganya jelas beda. Konsumen kita dirugikan hampir Rp100 triliun," kata Amran dalam konferensi pers di Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Amran menyebut modus kecurangan ini meliputi pelanggaran kualitas dan mutu beras, serta pengemasan yang menyesatkan. Ada yang mengklaim beras dalam kemasan 5 kilogram, tapi isinya cuma 4,5 kilogram. Ada pula yang menjual beras biasa tapi diberi label “premium”.
Berikut deretan produsen beras yang diduga terlibat dalam praktik curang tersebut:
Tak hanya itu, Kementan dan Satgas Pangan juga menemukan 212 merek beras lain yang diduga tidak sesuai standar kualitas, mutu, dan volume. Data tersebut, kata Amran, telah diserahkan langsung ke Kapolri dan Jaksa Agung.
“Harapannya diproses secepat mungkin. Ini penting untuk melindungi masyarakat, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan,” tegas Amran.
Ia menambahkan, praktik curang semacam ini terjadi hampir tiap tahun dan jika diakumulasi selama satu dekade, total kerugian bisa mencapai Rp1.000 triliun.
“Presiden sudah tegas, tidak boleh ada mafia pangan. Tidak boleh ada korupsi di sektor pangan. Karena yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil,” lanjutnya.
Amran juga mengimbau para pengusaha beras agar tidak bermain-main dengan standar dan mutu pangan. “Kalau masih terus melakukan hal seperti ini, berarti tidak punya hati nurani,” tegasnya.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri sudah mulai turun tangan. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa empat produsen, yakni Wilmar Group, PT FSTJ, PT BPR, dan PT Sentosa Utama Lestari, pada Kamis (10/7/2025).
“Betul, dalam proses pemeriksaan,” ujar Brigjen Helfi kepada wartawan.
Amran berharap proses hukum dapat berjalan tegas dan cepat demi menciptakan iklim distribusi pangan yang adil dan sehat.
“Kepada saudara-saudaraku pengusaha beras di seluruh Indonesia, jual beras sesuai standar. Ini demi keadilan bagi masyarakat,” tutupnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri membongkar praktik curang dalam distribusi beras premium yang merugikan masyarakat secara masif. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, setidaknya ada 10 produsen yang kedapatan mengoplos beras premium, dengan kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp99 triliun.
"Ini seperti menjual emas 18 karat tapi dibilang 24 karat. Padahal harganya jelas beda. Konsumen kita dirugikan hampir Rp100 triliun," kata Amran dalam konferensi pers di Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Amran menyebut modus kecurangan ini meliputi pelanggaran kualitas dan mutu beras, serta pengemasan yang menyesatkan. Ada yang mengklaim beras dalam kemasan 5 kilogram, tapi isinya cuma 4,5 kilogram. Ada pula yang menjual beras biasa tapi diberi label “premium”.
Berikut deretan produsen beras yang diduga terlibat dalam praktik curang tersebut:
Tak hanya itu, Kementan dan Satgas Pangan juga menemukan 212 merek beras lain yang diduga tidak sesuai standar kualitas, mutu, dan volume. Data tersebut, kata Amran, telah diserahkan langsung ke Kapolri dan Jaksa Agung.
“Harapannya diproses secepat mungkin. Ini penting untuk melindungi masyarakat, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan,” tegas Amran.
Ia menambahkan, praktik curang semacam ini terjadi hampir tiap tahun dan jika diakumulasi selama satu dekade, total kerugian bisa mencapai Rp1.000 triliun.
“Presiden sudah tegas, tidak boleh ada mafia pangan. Tidak boleh ada korupsi di sektor pangan. Karena yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil,” lanjutnya.
Amran juga mengimbau para pengusaha beras agar tidak bermain-main dengan standar dan mutu pangan. “Kalau masih terus melakukan hal seperti ini, berarti tidak punya hati nurani,” tegasnya.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri sudah mulai turun tangan. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa empat produsen, yakni Wilmar Group, PT FSTJ, PT BPR, dan PT Sentosa Utama Lestari, pada Kamis (10/7/2025).
“Betul, dalam proses pemeriksaan,” ujar Brigjen Helfi kepada wartawan.
Amran berharap proses hukum dapat berjalan tegas dan cepat demi menciptakan iklim distribusi pangan yang adil dan sehat.
“Kepada saudara-saudaraku pengusaha beras di seluruh Indonesia, jual beras sesuai standar. Ini demi keadilan bagi masyarakat,” tutupnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini