Abdul Sani: Dalam Amdal tidak dibenarkan membuang air limbah secara langsung apalagi dibuang ke fasum
KalbarOnline, Ketapang – Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Abdul Sani mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang tegas menindaklanjuti terkait masih adanya bau busuk yang ditimbulkan akibat limbah KFC Ketapang di drainase Jalan DI Panjaitan Ketapang.
“Terlebih Pemkab Ketapang sudah melayangkan surat perintah agar KFC melakukan langkah-langkah mengatasi persoalan bau busuk itu. Tapi seolah tidak dijalankan benar sehingga bau masih terjadi,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan sikap tegas misalnya berupa memeriksa KFC Ketapang apakah sudah melakukan langkah mengatasi bau itu atau belum. Bahkan, menurutnya, Pemerintah juga perlu meninjau ulang izin hingga mungkin menutup sementara aktifitas KFC Ketapang tersebut.
“Kita tidak melarang orang untuk berusaha, tapi harus sesuai aturan dan tidak merugikan orang banyak. Jadi seperti KFC Ketapang itu bisa ditutup sementara hingga ia benar-benar mengatasi mengatasi persoalan bau busuk tersebut,” tegasnya lagi.
Dirinya juga menegaskan kembali apabila memang adanya aktifitas KFC Ketapang masih menimbulkan masyarakat resah, misalnya kembali menimbulkan bau busuk di fasilitas umum terlebih di jalan raya yang dilalui ribuan orang tiap hari.
“Maka sebaiknya KFC Ketapang atau usaha apapun yang membuat masyarakat resah harus ditutup,” tegasnya lagi.
Mengenai persoalan bau busuk di drainase Jl DI Panjaitan depan KFC Ketapang itu. Menurutnya KFC Ketapang jangan beralasan karena drenasenya tertutup.
Lantaran sebelum melakukan usaha menurutnya tentu harus ada analisis dampak lingkungan (Amdal), membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) dan lain-lain.
“Saya rasa dalam Amdal tidak dibenarkan membuang air limbah secara langsung. Apalagi dibuang ke fasilitas umum atau drainase. Jika KFC Ketapang memiliki Ipal yang baik sesuai aturan. Maka limbah yang dihasilkannya tentu tidak akan menimbulkan bau busuk. Jadi mungkin ada hal yang salah pada aktifitas KFC Ketapang itu,” pungkasnya. (Adi)
Comment