Ombudsman Desak Pemkot Singkawang Tindak Tegas Hotel Simpang Yang Hingga Kini Masih Beroperasi

Agus Priyadi: Ada Tiga Poin Rekomendasi Dari Ombudsman, Tindaklanjutnya Tidak Ada Kemajuan

KalbarOnline, Singkawang – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat terus mendesak agar Pemerintah Kota Singkawang segera melakukan tindakan tegas terhadap Hotel Simpang yang sampai saat ini masih leluasa menerima tamu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dimana Ombudsman terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Singkawang terkait permasalahan tersebut.

“Kita sampai saat ini masih menunggu tindaklanjut dari hasil rapat pada 12 April lalu. Kita terus upayakan dalam membahas Hotel Simpang kedepannya bersama Pemkot Singkawang,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi, Rabu (27/9).

Baca Juga :  Kerap Kali Raih Penghargaan Pelayanan Publik, Ombudsman: Tak Ada Salahnya Tiru Pemkot Pontianak

Dirinya mengakui bahwa ia telah merekomendasikan terkait penanganan Hotel Simpang tersebut, tapi sampai sekarang tindaklanjutnya dinilai tidak ada kemajuan.

“Isi dari rekomendasi tersebut sangat jelas, pertama, meminta Satpol PP untuk memasang plang penghentian pengerjaan hotel tersebut. Kedua, menghentikan penerimaan tamu di Hotel Simpang. Dan ketiga, membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Baca Juga :  Sambangi Polres Landak, Ombudsman Sosialisasikan Pelayanan Publik

Padahal menurut dia, bangunan tersebut berdiri tidak sesuai aturan yang berlaku sampai saat ini hotel tersebut masih beroperasi dan dengan leluasa menerima tamu.

“Padahal bangunan itu kita ketahui tidak memiliki IMB dan izin-izin yang lain,” pungkasnya. (Mur/Lis)

Comment