Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 28 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong alias Liu, dalam perkara pencurian bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Ketapang pada Kamis 21 Mei 2026 lalu. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” demikian kutipan amar putusan PN Ketapang, Kamis (28/05/2026).
Ketua Majelis Hakim, Leo Sukarno, menyatakan Liu Xiaodong terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua jaksa penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, Liu diduga terlibat dalam penguasaan ilegal area tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Majelis hakim menyebut terdakwa bersama sejumlah orang diduga mengusir karyawan perusahaan dan mengambil alih lokasi pabrik milik PT SRM. Setelah menguasai area, terdakwa merekrut kembali sejumlah pekerja untuk menjalankan aktivitas penambangan emas.
Pada periode 26 hingga 31 Agustus 2023, terdakwa diduga memerintahkan pekerja membuka gudang bahan peledak milik perusahaan yang sebelumnya dibeli secara resmi dari PT Pindad dengan izin Polri.
Barang yang diambil meliputi sekitar 50.000 kilogram dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, dan 26.000 detonator non-elektrik. Bahan peledak tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas tambang bawah tanah.
“Padahal terdakwa bukan karyawan atau pihak yang diberi kewenangan oleh PT Sultan Rafli Mandiri untuk menggunakan bahan peledak tersebut,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Selain penggunaan bahan peledak tanpa izin, terdakwa juga dinilai menggunakan fasilitas listrik milik PT SRM tanpa persetujuan perusahaan untuk mengoperasikan produksi emas pada November hingga Desember 2023.
Penggunaan listrik melalui gardu milik perusahaan menyebabkan tagihan listrik membengkak hingga ratusan juta rupiah. Dalam dakwaan disebutkan total kerugian akibat penggunaan listrik tanpa izin mencapai Rp 451 juta.
Sementara itu, kerugian akibat penggunaan bahan peledak diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar. Total kerugian perusahaan disebut mencapai sekitar Rp 4 miliar.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut diputuskan dikembalikan kepada saksi Syaiful Situmorang.
Sebelum putusan dijatuhkan, Liu Xiaodong sempat menjadi sorotan setelah diduga mencoba melarikan diri ke luar negeri saat menjalani tahanan rumah pada Februari 2026.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, M Asril Siregar, menyatakan banding. Upaya banding itu telah diajukan pada 24 Mei 2026 karena pihak terdakwa mengaku kecewa terhadap vonis majelis hakim. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong alias Liu, dalam perkara pencurian bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Ketapang pada Kamis 21 Mei 2026 lalu. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” demikian kutipan amar putusan PN Ketapang, Kamis (28/05/2026).
Ketua Majelis Hakim, Leo Sukarno, menyatakan Liu Xiaodong terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua jaksa penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, Liu diduga terlibat dalam penguasaan ilegal area tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Majelis hakim menyebut terdakwa bersama sejumlah orang diduga mengusir karyawan perusahaan dan mengambil alih lokasi pabrik milik PT SRM. Setelah menguasai area, terdakwa merekrut kembali sejumlah pekerja untuk menjalankan aktivitas penambangan emas.
Pada periode 26 hingga 31 Agustus 2023, terdakwa diduga memerintahkan pekerja membuka gudang bahan peledak milik perusahaan yang sebelumnya dibeli secara resmi dari PT Pindad dengan izin Polri.
Barang yang diambil meliputi sekitar 50.000 kilogram dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, dan 26.000 detonator non-elektrik. Bahan peledak tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas tambang bawah tanah.
“Padahal terdakwa bukan karyawan atau pihak yang diberi kewenangan oleh PT Sultan Rafli Mandiri untuk menggunakan bahan peledak tersebut,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Selain penggunaan bahan peledak tanpa izin, terdakwa juga dinilai menggunakan fasilitas listrik milik PT SRM tanpa persetujuan perusahaan untuk mengoperasikan produksi emas pada November hingga Desember 2023.
Penggunaan listrik melalui gardu milik perusahaan menyebabkan tagihan listrik membengkak hingga ratusan juta rupiah. Dalam dakwaan disebutkan total kerugian akibat penggunaan listrik tanpa izin mencapai Rp 451 juta.
Sementara itu, kerugian akibat penggunaan bahan peledak diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar. Total kerugian perusahaan disebut mencapai sekitar Rp 4 miliar.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut diputuskan dikembalikan kepada saksi Syaiful Situmorang.
Sebelum putusan dijatuhkan, Liu Xiaodong sempat menjadi sorotan setelah diduga mencoba melarikan diri ke luar negeri saat menjalani tahanan rumah pada Februari 2026.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, M Asril Siregar, menyatakan banding. Upaya banding itu telah diajukan pada 24 Mei 2026 karena pihak terdakwa mengaku kecewa terhadap vonis majelis hakim. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini