Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 14 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Inspektorat Kota Pontianak terus memperkuat budaya integritas di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digelar secara rutin. Upaya ini diharapkan mampu membentuk perilaku berintegritas yang pada akhirnya menjadi budaya kerja dan memberi dampak positif bagi masyarakat.
Inspektur Kota Pontianak, Trisnawati, menegaskan penguatan integritas harus dimulai dari ASN sebagai penyelenggara pemerintahan. Menurutnya, ASN yang berintegritas akan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita berharap apabila ASN sudah memiliki perilaku berintegritas, Insya Allah ini akan menyebar juga ke seluruh lapisan masyarakat. ASN harus menjadi contoh atau role model," ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Trisnawati menjelaskan, membangun budaya integritas tidak dapat dilakukan secara instan. Dibutuhkan pembiasaan melalui kegiatan yang berkelanjutan hingga akhirnya menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Karena itu, Inspektorat Kota Pontianak terus menggelar sosialisasi mengenai integritas dan pengendalian gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
"Kegiatan tersebut telah menjadi agenda rutin setiap bulan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan kini telah memasuki bulan ketiga pelaksanaan," ujar Tina, sapaan akrabnya.
Menurut Tina, masih banyak ASN maupun masyarakat yang belum memahami secara utuh mengenai gratifikasi. Ia menegaskan tidak semua bentuk pemberian termasuk pelanggaran.
Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi memengaruhi pelayanan publik tidak diperbolehkan. Sementara itu, beberapa bentuk pemberian masih diperkenankan sesuai ketentuan, seperti hadiah dalam acara pernikahan atau kenang-kenangan bagi pegawai yang memasuki masa pensiun.
"Yang perlu dipahami masyarakat adalah mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Itu yang terus kami sosialisasikan secara perlahan dan rutin," katanya.
Pada bulan ini, Inspektorat kembali menggelar kegiatan bertajuk ITKO TANGGUH yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Di antaranya Dinas Kesehatan dengan layanan pemeriksaan kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika untuk penyebarluasan informasi, serta sejumlah stakeholder lainnya.
Kegiatan yang diawali dengan senam bersama tersebut juga mengundang perwakilan ASN dari seluruh organisasi perangkat daerah agar pemahaman mengenai gratifikasi semakin merata.
Selain menyasar ASN, sosialisasi juga diperluas kepada masyarakat melalui kerja sama dengan Tim Penggerak PKK yang memiliki jaringan hingga tingkat kelurahan.
"Selain menyasar ASN, sosialisasi juga diperluas hingga masyarakat melalui kerja sama dengan Tim Penggerak PKK yang memiliki jaringan sampai tingkat kelurahan," imbuhnya.
Trisnawati mengungkapkan, kepedulian masyarakat terhadap isu gratifikasi mulai meningkat. Hal itu terlihat saat kegiatan sosialisasi di Car Free Day Jalan Ahmad Yani, ketika seorang pedagang secara langsung menanyakan apakah kondisi tertentu termasuk gratifikasi atau bukan.
"Artinya masyarakat sudah mulai peduli. Ini yang ingin terus kita bangun melalui pendekatan pencegahan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari," tuturnya.
Tak hanya itu, Inspektorat juga tengah menyiapkan model edukasi antikorupsi bagi pelajar. Saat ini sosialisasi telah dilakukan melalui guru bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Ke depan, program tersebut akan dikembangkan agar dapat menjangkau siswa secara langsung.
Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Inspektorat kembali menggelar lomba video bertema antikorupsi bagi pelajar. Tahun ini, peserta diperluas hingga kalangan mahasiswa dan wartawan.
"Kami berharap teman-teman media juga berperan memberikan edukasi melalui narasi yang mudah dipahami masyarakat. Semakin banyak yang memahami gratifikasi dan korupsi, semakin besar peluang kita melakukan pencegahan," terang Tina.
Ia menambahkan, berbagai upaya tersebut turut mendukung capaian Pemerintah Kota Pontianak dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2025, Kota Pontianak berhasil meraih peringkat pertama dengan nilai 90 persen yang mencakup delapan area penilaian, di antaranya pelayanan publik, sumber daya manusia, pendapatan daerah, serta kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). (*)
KALBARONLINE.com – Inspektorat Kota Pontianak terus memperkuat budaya integritas di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digelar secara rutin. Upaya ini diharapkan mampu membentuk perilaku berintegritas yang pada akhirnya menjadi budaya kerja dan memberi dampak positif bagi masyarakat.
Inspektur Kota Pontianak, Trisnawati, menegaskan penguatan integritas harus dimulai dari ASN sebagai penyelenggara pemerintahan. Menurutnya, ASN yang berintegritas akan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita berharap apabila ASN sudah memiliki perilaku berintegritas, Insya Allah ini akan menyebar juga ke seluruh lapisan masyarakat. ASN harus menjadi contoh atau role model," ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Trisnawati menjelaskan, membangun budaya integritas tidak dapat dilakukan secara instan. Dibutuhkan pembiasaan melalui kegiatan yang berkelanjutan hingga akhirnya menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Karena itu, Inspektorat Kota Pontianak terus menggelar sosialisasi mengenai integritas dan pengendalian gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
"Kegiatan tersebut telah menjadi agenda rutin setiap bulan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan kini telah memasuki bulan ketiga pelaksanaan," ujar Tina, sapaan akrabnya.
Menurut Tina, masih banyak ASN maupun masyarakat yang belum memahami secara utuh mengenai gratifikasi. Ia menegaskan tidak semua bentuk pemberian termasuk pelanggaran.
Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi memengaruhi pelayanan publik tidak diperbolehkan. Sementara itu, beberapa bentuk pemberian masih diperkenankan sesuai ketentuan, seperti hadiah dalam acara pernikahan atau kenang-kenangan bagi pegawai yang memasuki masa pensiun.
"Yang perlu dipahami masyarakat adalah mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Itu yang terus kami sosialisasikan secara perlahan dan rutin," katanya.
Pada bulan ini, Inspektorat kembali menggelar kegiatan bertajuk ITKO TANGGUH yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Di antaranya Dinas Kesehatan dengan layanan pemeriksaan kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika untuk penyebarluasan informasi, serta sejumlah stakeholder lainnya.
Kegiatan yang diawali dengan senam bersama tersebut juga mengundang perwakilan ASN dari seluruh organisasi perangkat daerah agar pemahaman mengenai gratifikasi semakin merata.
Selain menyasar ASN, sosialisasi juga diperluas kepada masyarakat melalui kerja sama dengan Tim Penggerak PKK yang memiliki jaringan hingga tingkat kelurahan.
"Selain menyasar ASN, sosialisasi juga diperluas hingga masyarakat melalui kerja sama dengan Tim Penggerak PKK yang memiliki jaringan sampai tingkat kelurahan," imbuhnya.
Trisnawati mengungkapkan, kepedulian masyarakat terhadap isu gratifikasi mulai meningkat. Hal itu terlihat saat kegiatan sosialisasi di Car Free Day Jalan Ahmad Yani, ketika seorang pedagang secara langsung menanyakan apakah kondisi tertentu termasuk gratifikasi atau bukan.
"Artinya masyarakat sudah mulai peduli. Ini yang ingin terus kita bangun melalui pendekatan pencegahan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari," tuturnya.
Tak hanya itu, Inspektorat juga tengah menyiapkan model edukasi antikorupsi bagi pelajar. Saat ini sosialisasi telah dilakukan melalui guru bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Ke depan, program tersebut akan dikembangkan agar dapat menjangkau siswa secara langsung.
Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Inspektorat kembali menggelar lomba video bertema antikorupsi bagi pelajar. Tahun ini, peserta diperluas hingga kalangan mahasiswa dan wartawan.
"Kami berharap teman-teman media juga berperan memberikan edukasi melalui narasi yang mudah dipahami masyarakat. Semakin banyak yang memahami gratifikasi dan korupsi, semakin besar peluang kita melakukan pencegahan," terang Tina.
Ia menambahkan, berbagai upaya tersebut turut mendukung capaian Pemerintah Kota Pontianak dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2025, Kota Pontianak berhasil meraih peringkat pertama dengan nilai 90 persen yang mencakup delapan area penilaian, di antaranya pelayanan publik, sumber daya manusia, pendapatan daerah, serta kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini