Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 30 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial R kembali mencuat.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menyita dua aset bernilai lebih dari Rp 1 miliar yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi, di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Sabtu (20/09/2025) lalu.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mempawah.
Aset pertama yang disita berupa sebidang tanah di Vila Damai, Jalan Perdamaian, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap. Di atas tanah tersebut berdiri sebuah tower Telkomsel dengan sertifikat atas nama anak tersangka, MA.
“Aset kedua adalah sebidang tanah beserta bangunan rumah di Jalan Parit Haji Mukhsin, Sungai Raya Dalam. Sertifikat kepemilikan juga tercatat atas nama MA,” ungkap Agus di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Pontianak, Kalbar, Senin (29/09/2025).
Dari hasil perhitungan awal, tanah dan rumah di Sungai Raya Dalam ditaksir bernilai sekitar Rp 650 juta, sementara tanah di Vila Damai dengan tower di atasnya diperkirakan Rp 400 juta.
“Total aset yang telah disita lebih dari Rp 1 miliar. Saat ini penyelidikan masih berjalan, termasuk kemungkinan adanya aset lain yang terkait, serta pemanggilan pihak vendor tower untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus gratifikasi dan TPPU yang melibatkan ASN nakal.
"Proses hukum terhadap tersangka R akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari praktik korupsi," pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com - Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial R kembali mencuat.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menyita dua aset bernilai lebih dari Rp 1 miliar yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi, di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Sabtu (20/09/2025) lalu.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mempawah.
Aset pertama yang disita berupa sebidang tanah di Vila Damai, Jalan Perdamaian, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap. Di atas tanah tersebut berdiri sebuah tower Telkomsel dengan sertifikat atas nama anak tersangka, MA.
“Aset kedua adalah sebidang tanah beserta bangunan rumah di Jalan Parit Haji Mukhsin, Sungai Raya Dalam. Sertifikat kepemilikan juga tercatat atas nama MA,” ungkap Agus di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Pontianak, Kalbar, Senin (29/09/2025).
Dari hasil perhitungan awal, tanah dan rumah di Sungai Raya Dalam ditaksir bernilai sekitar Rp 650 juta, sementara tanah di Vila Damai dengan tower di atasnya diperkirakan Rp 400 juta.
“Total aset yang telah disita lebih dari Rp 1 miliar. Saat ini penyelidikan masih berjalan, termasuk kemungkinan adanya aset lain yang terkait, serta pemanggilan pihak vendor tower untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus gratifikasi dan TPPU yang melibatkan ASN nakal.
"Proses hukum terhadap tersangka R akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari praktik korupsi," pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini