Pontianak    

Polresta Pontianak Sita Aset Rp 1 Miliar Lebih dari ASN Tersangka Gratifikasi

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 30 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial R kembali mencuat.

Penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menyita dua aset bernilai lebih dari Rp 1 miliar yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi, di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Sabtu (20/09/2025) lalu.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mempawah.

Aset pertama yang disita berupa sebidang tanah di Vila Damai, Jalan Perdamaian, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap. Di atas tanah tersebut berdiri sebuah tower Telkomsel dengan sertifikat atas nama anak tersangka, MA.

“Aset kedua adalah sebidang tanah beserta bangunan rumah di Jalan Parit Haji Mukhsin, Sungai Raya Dalam. Sertifikat kepemilikan juga tercatat atas nama MA,” ungkap Agus di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Pontianak, Kalbar, Senin (29/09/2025).

Dari hasil perhitungan awal, tanah dan rumah di Sungai Raya Dalam ditaksir bernilai sekitar Rp 650 juta, sementara tanah di Vila Damai dengan tower di atasnya diperkirakan Rp 400 juta.

“Total aset yang telah disita lebih dari Rp 1 miliar. Saat ini penyelidikan masih berjalan, termasuk kemungkinan adanya aset lain yang terkait, serta pemanggilan pihak vendor tower untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus gratifikasi dan TPPU yang melibatkan ASN nakal.

"Proses hukum terhadap tersangka R akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari praktik korupsi," pungkasnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Sertifikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat
Senin, 29 September 2025
Artikel Sebelumnya
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap Terjangkau Hingga Akhir 2025
Senin, 29 September 2025

Berita terkait