Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 03 April 2024 |
KalbarOnline, Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terpidana Joni Pinem yang berada di Provinsi Kalbar, pada Selasa (26/03/2024).
Aset tersebut diantaranya rumah seluas 292 m² yang berlokasi di Kelurahan Bangka Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, dan kebun sawit seluas 4.946 m² di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, pelaksanaan sita terkait kasus perpajakan itu dilaksanakan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sita eksekusi itu, lanjutnya, dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN.Sag Tanggal 04 April 2023. Vonis tersebut menyatakan Jono Pinem telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Dalam kasus ini, terpidana Jono Pinem telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf I Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Perbuatan Joni Pinem divonis telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dihukum penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 4.494.938.364. (Jau)
KalbarOnline, Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terpidana Joni Pinem yang berada di Provinsi Kalbar, pada Selasa (26/03/2024).
Aset tersebut diantaranya rumah seluas 292 m² yang berlokasi di Kelurahan Bangka Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, dan kebun sawit seluas 4.946 m² di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, pelaksanaan sita terkait kasus perpajakan itu dilaksanakan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sita eksekusi itu, lanjutnya, dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN.Sag Tanggal 04 April 2023. Vonis tersebut menyatakan Jono Pinem telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Dalam kasus ini, terpidana Jono Pinem telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf I Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Perbuatan Joni Pinem divonis telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dihukum penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 4.494.938.364. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini