Pontianak    

Kejati Kalbar Sita Empat Aset Terpidana Korupsi Wendy untuk Penuhi Uang Pengganti Rp 14,1 M

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 02 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi, Wendy alias Asia, di empat lokasi. Penyitaan dilakukan untuk pemenuhan kewajiban terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 14,18 miliar sesuai putusan pengadilan.

Kegiatan sita eksekusi ini dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak, pada Senin (01/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan menyampaikan, bahwa langkah ini merupakan komitmen Kejati Kalbar dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan, khususnya terkait pemulihan aset dalam perkara korupsi.

“Kami menjalankan tugas eksekusi ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memastikan terpenuhinya hak negara. Setiap kerugian negara harus dipulihkan, dan kami akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kewajiban uang pengganti dapat direalisasikan,” ujar Emilwan.

Ia menegaskan, bahwa tindakan sita eksekusi akan terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap aset-aset lain milik terpidana apabila belum mencukupi nilai uang pengganti. Kejaksaan juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo menambahkan, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Kalbar guna mempercepat proses eksekusi.

“Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” terangnya

Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Wendy bermula dari aksinya bersama beberapa pihak lain Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana, yang dilakukan antara tahun 2016 hingga 2019 di BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak.

Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Wendy dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 14,18 miliar subsider empat tahun penjara. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Terkait PMK Nomor 81 Tahu 2025, Bisakah Audiensi Kepala Desa se-Kapuas Hulu Lunakkan Hati Menteri Purbaya
Selasa, 02 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Gelar Komsos, Kodim Putussibau Perkuat Sinergi Bangun Daerah bersama Pemerintah
Selasa, 02 Desember 2025

Berita terkait