Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 02 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com - Kepala Desa yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Kepala Desa Merah Putih Seluruh Indonesia (Apdesi MP) Kabupaten Kapuas Hulu melalukan audiensi dengan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (01/12/2025)
Kedatangan DPC Apdesi tersebut diterima langsung Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto, Anggota DPRD Alfiansyah serta Andi Aswad.
Ketua DPC Apdesi Merah Putih Kabupaten Kapuas Hulu, Yusuf Basuki mengatakan, bahwa PMK Nomor 81 Tahun 2025 berdampak sekali, terutama berkaitan dengan dana desa non endmark yang tidak bisa dicairkan.
"Tentunya berdampak juga pada lembaga desa yang gajinya tidak bisa dibayarkan, seperti bayar gaji untuk petugas Posyandu, TPA, PAUD, RT maupun lembaga lainya," ujarnya.
"Dengan adanya PMK nomor 81 tahun 2025, kami sebagai Ketua DPC Apdesi Merah Putih dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Kapuas Hulu merasakan dampaknya bagi berjalanya roda pemerintahan desa," ungkap Yusuf Basuki.
[caption id="attachment_231907" align="alignnone" width="1600"]
Kepala desa se-Kabupaten Kapuas Hulu audiensi dengan Anggota DPRD Kapuas Hulu menolak PMK Nomor 81 Tahun 2025. (Foto: Ishaq)[/caption]
Ia menerangkan, terdapat 66 desa dari 278 desa se-Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah mencairkan dana desa. Jika PMK 81 2025 terus diberlakukan, maka kondisi ini sangat sulit serta berpengaruh sekali terhadap jalanya roda di pemerintahan desa itu sendiri.
"Dana desa untuk Kabupaten Kapuas Hulu berjumlah puluhan miliar. Tuntutan kami adalah jika PMK Nomor 81 Tahun 2025 ini jika diberlakukan pada awal tahun kami tidak menolak, karena ini kan keputusan pemerintah pusat, tetapi yang kami menolak adalah karena PMK Nomor 81 Tahun 2025 di berlakukan pada akhir tahun," katanya.
"Hal ini lah yang sudah barang tentu menghambat dan mempersulit di pemerintahan desa," tambahnya.
Beberapa kepada desa turut mempertanyakan, bisakah PMK Nomor 81 Tahun 2025 dibatalkan? Mereka berharap, dengan adanya audiensi dengan DPRD ini, bisa sedikit melunakkan hati Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa
Hadir dalam audiensi Asisten I Pemkab Kapuas Hulu, Iwan Setiawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Rupinus, Kepala Inspektorat Bung Tomo, Kabag Badan Keuangan Daerah Azmi, Kepala KPN, Kabag Hukum serta Sekretaris Bappeda Dedi. (Haq)
KALBARONLINE.com - Kepala Desa yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Kepala Desa Merah Putih Seluruh Indonesia (Apdesi MP) Kabupaten Kapuas Hulu melalukan audiensi dengan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (01/12/2025)
Kedatangan DPC Apdesi tersebut diterima langsung Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto, Anggota DPRD Alfiansyah serta Andi Aswad.
Ketua DPC Apdesi Merah Putih Kabupaten Kapuas Hulu, Yusuf Basuki mengatakan, bahwa PMK Nomor 81 Tahun 2025 berdampak sekali, terutama berkaitan dengan dana desa non endmark yang tidak bisa dicairkan.
"Tentunya berdampak juga pada lembaga desa yang gajinya tidak bisa dibayarkan, seperti bayar gaji untuk petugas Posyandu, TPA, PAUD, RT maupun lembaga lainya," ujarnya.
"Dengan adanya PMK nomor 81 tahun 2025, kami sebagai Ketua DPC Apdesi Merah Putih dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Kapuas Hulu merasakan dampaknya bagi berjalanya roda pemerintahan desa," ungkap Yusuf Basuki.
[caption id="attachment_231907" align="alignnone" width="1600"]
Kepala desa se-Kabupaten Kapuas Hulu audiensi dengan Anggota DPRD Kapuas Hulu menolak PMK Nomor 81 Tahun 2025. (Foto: Ishaq)[/caption]
Ia menerangkan, terdapat 66 desa dari 278 desa se-Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah mencairkan dana desa. Jika PMK 81 2025 terus diberlakukan, maka kondisi ini sangat sulit serta berpengaruh sekali terhadap jalanya roda di pemerintahan desa itu sendiri.
"Dana desa untuk Kabupaten Kapuas Hulu berjumlah puluhan miliar. Tuntutan kami adalah jika PMK Nomor 81 Tahun 2025 ini jika diberlakukan pada awal tahun kami tidak menolak, karena ini kan keputusan pemerintah pusat, tetapi yang kami menolak adalah karena PMK Nomor 81 Tahun 2025 di berlakukan pada akhir tahun," katanya.
"Hal ini lah yang sudah barang tentu menghambat dan mempersulit di pemerintahan desa," tambahnya.
Beberapa kepada desa turut mempertanyakan, bisakah PMK Nomor 81 Tahun 2025 dibatalkan? Mereka berharap, dengan adanya audiensi dengan DPRD ini, bisa sedikit melunakkan hati Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa
Hadir dalam audiensi Asisten I Pemkab Kapuas Hulu, Iwan Setiawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Rupinus, Kepala Inspektorat Bung Tomo, Kabag Badan Keuangan Daerah Azmi, Kepala KPN, Kabag Hukum serta Sekretaris Bappeda Dedi. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini