Kapuas Hulu    

Terkait PMK Nomor 81 Tahu 2025, Bisakah Audiensi Kepala Desa se-Kapuas Hulu Lunakkan Hati Menteri Purbaya

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 02 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kepala Desa yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Kepala Desa Merah Putih Seluruh Indonesia (Apdesi MP) Kabupaten Kapuas Hulu melalukan audiensi dengan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (01/12/2025)

Kedatangan DPC Apdesi tersebut diterima langsung Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto, Anggota DPRD Alfiansyah serta Andi Aswad.

Ketua DPC Apdesi Merah Putih Kabupaten Kapuas Hulu, Yusuf Basuki mengatakan, bahwa PMK Nomor 81 Tahun 2025 berdampak sekali, terutama berkaitan dengan dana desa non endmark yang tidak bisa dicairkan.

"Tentunya berdampak juga pada lembaga desa yang gajinya tidak bisa dibayarkan, seperti bayar gaji untuk petugas Posyandu, TPA, PAUD, RT maupun lembaga lainya," ujarnya.

"Dengan adanya PMK nomor 81 tahun 2025, kami sebagai Ketua DPC Apdesi Merah Putih dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Kapuas Hulu merasakan dampaknya bagi berjalanya roda pemerintahan desa," ungkap Yusuf Basuki.

[caption id="attachment_231907" align="alignnone" width="1600"] Kepala desa se-Kabupaten Kapuas Hulu audiensi dengan Anggota DPRD Kapuas Hulu menolak PMK Nomor 81 Tahun 2025. (Foto: Ishaq)[/caption]

Ia menerangkan, terdapat 66 desa dari 278 desa se-Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah mencairkan dana desa. Jika PMK 81 2025 terus diberlakukan, maka kondisi ini sangat sulit serta berpengaruh sekali terhadap jalanya roda di pemerintahan desa itu sendiri.

"Dana desa untuk Kabupaten Kapuas Hulu berjumlah puluhan miliar. Tuntutan kami adalah jika PMK Nomor 81 Tahun 2025 ini jika diberlakukan pada awal tahun kami tidak menolak, karena ini kan keputusan pemerintah pusat, tetapi yang kami menolak adalah karena PMK Nomor 81 Tahun 2025 di berlakukan pada akhir tahun," katanya.

"Hal ini lah yang sudah barang tentu menghambat dan mempersulit di pemerintahan desa," tambahnya.

Beberapa kepada desa turut mempertanyakan, bisakah PMK Nomor 81 Tahun 2025 dibatalkan? Mereka berharap, dengan adanya audiensi dengan DPRD ini, bisa sedikit melunakkan hati Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa

Hadir dalam audiensi Asisten I Pemkab Kapuas Hulu, Iwan Setiawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Rupinus, Kepala Inspektorat Bung Tomo, Kabag Badan Keuangan Daerah Azmi, Kepala KPN, Kabag Hukum serta Sekretaris Bappeda Dedi. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Edi Kamtono Minta Direksi PDAM Baru Tekan Kebocoran Pipa dan Tingkatkan Layanan Air Bersih
Selasa, 02 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Kejati Kalbar Sita Empat Aset Terpidana Korupsi Wendy untuk Penuhi Uang Pengganti Rp 14,1 M
Selasa, 02 Desember 2025

Berita terkait