KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang penjual chip Higgs Domino berinisial MR (31 tahun), ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Sabtu (23/9/2023) malam sekira pukul 23.20 WIB.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya itu ditangkap di salah satu konter handphone Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, saat ini MR sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana perjudian. Penangkapan MR sendiri, kata Ade, berawal dari informasi masyarakat.
“Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal (Jatanras) Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan. Pada saat petugas berpura-pura menjadi pembeli, ternyata benar, MR menjual chip Higgs Domino, tak tunggu lama MR diamankan ke Polres Kubu Raya,” kata Ade, Selasa (31/10/2023).
Dari hasil introgasi, MR pun mengaku sudah setahun berjualan chip Higgs Domino. Kemudian pelaku juga menerima pembelian chip, dengan pembelian 1B seharga Rp 60.000, dan dijual kembali seharga Rp 65.000 dengan mendapat keuntungan sebesar Rp 3.800.
“Perhari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000,” katanya.
“Barang bukti yang diamankan yakni 3 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.3.450.000,” tambah Ade.
Terhadap MR, dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aiptu Ade.
Comment