Pontianak    

Polisi Gerebek Markas Judi Online Berkedok Warnet di Sui Jawi

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 17 Juli 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Polisi melakukan penggerebekan sebuah warung internet (warnet) di Sui Jawi Pontianak yang diduga menjadi tempat bermain judi online.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalbar, Kompol Syahirul Awab mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat (05/07/2024) malam, setelah petugas melakukan penyidikan atas informasi dari warga setempat yang mengatakan bahwa warnet itu sudah beralih fungsi menjadi tempat judi online.

“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada warnet yang digunakan sebagai sarana judi online di Sui Jawi, kemudian menindaklanjuti laporan dari warga kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar. Kita dapati 7 orang yang melakukan permainan judi online melalui slot,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (17/07/2024).

Syahirul mengungkapkan, kalau modus mereka adalah dengan membeli voucher slot yang harganya mulai dari Rp 50 ribu. Kemudian dari voucher tersebut, pemilik warnet akan memberikan akun dan password, lalu pemain akan melakukan judi online di tempat.

“Warnet tersebut sudah beroperasi sekitar 8 bulanan. Untuk omzet perbulan mencapai ratusan juta, setiap harinya antara Rp 8 - Rp 10 juta,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, ada 8 orang yang diamankan, diantaranya pemilik warnet dan pemain. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 20 unit komputer beserta alatnya.

"Pasal yang ditetapkan bagi pemilik Pasal 45 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara 6 tahun. Sementara untuk pemainnya kita terapkan Pasal 303 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Pj Bupati Kubu Raya: 17 Tahun Konsistensi dan Transformasi
Rabu, 17 Juli 2024
Artikel Sebelumnya
Pj Bupati Kubu Raya: HUT ke-17 Jadi Momen Introspeksi dan Kemajuan
Rabu, 17 Juli 2024

Berita terkait