Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 17 Juli 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Polisi melakukan penggerebekan sebuah warung internet (warnet) di Sui Jawi Pontianak yang diduga menjadi tempat bermain judi online.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalbar, Kompol Syahirul Awab mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat (05/07/2024) malam, setelah petugas melakukan penyidikan atas informasi dari warga setempat yang mengatakan bahwa warnet itu sudah beralih fungsi menjadi tempat judi online.
“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada warnet yang digunakan sebagai sarana judi online di Sui Jawi, kemudian menindaklanjuti laporan dari warga kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar. Kita dapati 7 orang yang melakukan permainan judi online melalui slot,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (17/07/2024).
Syahirul mengungkapkan, kalau modus mereka adalah dengan membeli voucher slot yang harganya mulai dari Rp 50 ribu. Kemudian dari voucher tersebut, pemilik warnet akan memberikan akun dan password, lalu pemain akan melakukan judi online di tempat.
“Warnet tersebut sudah beroperasi sekitar 8 bulanan. Untuk omzet perbulan mencapai ratusan juta, setiap harinya antara Rp 8 - Rp 10 juta,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, ada 8 orang yang diamankan, diantaranya pemilik warnet dan pemain. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 20 unit komputer beserta alatnya.
"Pasal yang ditetapkan bagi pemilik Pasal 45 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara 6 tahun. Sementara untuk pemainnya kita terapkan Pasal 303 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukasnya. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Polisi melakukan penggerebekan sebuah warung internet (warnet) di Sui Jawi Pontianak yang diduga menjadi tempat bermain judi online.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalbar, Kompol Syahirul Awab mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat (05/07/2024) malam, setelah petugas melakukan penyidikan atas informasi dari warga setempat yang mengatakan bahwa warnet itu sudah beralih fungsi menjadi tempat judi online.
“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada warnet yang digunakan sebagai sarana judi online di Sui Jawi, kemudian menindaklanjuti laporan dari warga kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar. Kita dapati 7 orang yang melakukan permainan judi online melalui slot,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (17/07/2024).
Syahirul mengungkapkan, kalau modus mereka adalah dengan membeli voucher slot yang harganya mulai dari Rp 50 ribu. Kemudian dari voucher tersebut, pemilik warnet akan memberikan akun dan password, lalu pemain akan melakukan judi online di tempat.
“Warnet tersebut sudah beroperasi sekitar 8 bulanan. Untuk omzet perbulan mencapai ratusan juta, setiap harinya antara Rp 8 - Rp 10 juta,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, ada 8 orang yang diamankan, diantaranya pemilik warnet dan pemain. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 20 unit komputer beserta alatnya.
"Pasal yang ditetapkan bagi pemilik Pasal 45 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara 6 tahun. Sementara untuk pemainnya kita terapkan Pasal 303 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini