Polisi Gerebek Markas Judi Online Berkedok Warnet di Sui Jawi

KalbarOnline, Pontianak – Polisi melakukan penggerebekan sebuah warung internet (warnet) di Sui Jawi Pontianak yang diduga menjadi tempat bermain judi online.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalbar, Kompol Syahirul Awab mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat (05/07/2024) malam, setelah petugas melakukan penyidikan atas informasi dari warga setempat yang mengatakan bahwa warnet itu sudah beralih fungsi menjadi tempat judi online.

IKLANHARJADPONTIANAK

“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada warnet yang digunakan sebagai sarana judi online di Sui Jawi, kemudian menindaklanjuti laporan dari warga kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar. Kita dapati 7 orang yang melakukan permainan judi online melalui slot,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (17/07/2024).

Baca Juga :  Perkuat Kebersamaan, Pemkot Pontianak Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Agama

Syahirul mengungkapkan, kalau modus mereka adalah dengan membeli voucher slot yang harganya mulai dari Rp 50 ribu. Kemudian dari voucher tersebut, pemilik warnet akan memberikan akun dan password, lalu pemain akan melakukan judi online di tempat.

“Warnet tersebut sudah beroperasi sekitar 8 bulanan. Untuk omzet perbulan mencapai ratusan juta, setiap harinya antara Rp 8 – Rp 10 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  IJW Tolak Upaya Kriminalisasi Oknum PPNS Disnakertrans Provinsi Kalbar

Dalam penggerebekan tersebut, ada 8 orang yang diamankan, diantaranya pemilik warnet dan pemain. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 20 unit komputer beserta alatnya.

“Pasal yang ditetapkan bagi pemilik Pasal 45 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara 6 tahun. Sementara untuk pemainnya kita terapkan Pasal 303 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukasnya. (Lid)

Comment