Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 24 Oktober 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pria yang diduga menjadi agen judi kupon putih secara online di Pasar Alas Kusuma, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (28/09/2023) pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan penangkapan pria berinisial TT (52 tahun) itu. Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya tersebut diciduk pasca petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Saat ini, TT sedang menjalani proses hukum oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 unit handphone, uang tunai Rp 381.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) dan 1 lembar rekapan nomor togel.
"TT diamankan beserta barang bukti setelah ia melakukan perjudian jenis kupon putih secara online di web judi online INA TOGEL, dan perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya," kata Ade, Selasa (24/10/2023), di ruang kerjanya.
Ade menerangkan, saat petugas mendapatkan informasi terkait adanya pelaku perjudian jenis togel, tim langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP (Pasar Alas Kusuma), didapati TT sedang melakukan rekapan nomor yang akan dipasang. Dari situ, petugas lalu melakukan penangkapan.
"Pelaku diintrogasi singkat dan mengakui perbuatanya dengan menjadi penampung atau penerima pasangan nomor judi jenis togel tersebut, kemudian tugas TT meng-upload nomor judi dari pemasang di situs judi online INA TOGEL," beber Ade.
Akibat perbuatannya, TT kini diancam dengan Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP.
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aiptu Ade.
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pria yang diduga menjadi agen judi kupon putih secara online di Pasar Alas Kusuma, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (28/09/2023) pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan penangkapan pria berinisial TT (52 tahun) itu. Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya tersebut diciduk pasca petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Saat ini, TT sedang menjalani proses hukum oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 unit handphone, uang tunai Rp 381.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) dan 1 lembar rekapan nomor togel.
"TT diamankan beserta barang bukti setelah ia melakukan perjudian jenis kupon putih secara online di web judi online INA TOGEL, dan perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya," kata Ade, Selasa (24/10/2023), di ruang kerjanya.
Ade menerangkan, saat petugas mendapatkan informasi terkait adanya pelaku perjudian jenis togel, tim langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP (Pasar Alas Kusuma), didapati TT sedang melakukan rekapan nomor yang akan dipasang. Dari situ, petugas lalu melakukan penangkapan.
"Pelaku diintrogasi singkat dan mengakui perbuatanya dengan menjadi penampung atau penerima pasangan nomor judi jenis togel tersebut, kemudian tugas TT meng-upload nomor judi dari pemasang di situs judi online INA TOGEL," beber Ade.
Akibat perbuatannya, TT kini diancam dengan Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP.
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aiptu Ade.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini