Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 24 Februari 2024 |
KalbarOnline, Sanggau - Pihak kepolisian menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan emas hasil tambang ilegal di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap satu orang berinisial AJ yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan (saat ini) dalam pemeriksaan penyidik,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sanggau AKP Indrawan, Jumat (23/02/2024).
Indrawan menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi mengenai adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan emas hasil aktivitas penambangan ilegal (PETI).
“Barang bukti yang diamankan 9,81 gram emas dengan bentuk serpihan dan biji, uang sebesar Rp 13 juta, serta satu set alat pembakar,” kata Indrawan.
Berdasarkan keterangannya, tersangka menampung emas mentah dari para penambang, kemudian meleburnya secara tradisional, lalu menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” jelas Indrawan. (Jau)
KalbarOnline, Sanggau - Pihak kepolisian menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan emas hasil tambang ilegal di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap satu orang berinisial AJ yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan (saat ini) dalam pemeriksaan penyidik,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sanggau AKP Indrawan, Jumat (23/02/2024).
Indrawan menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi mengenai adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan emas hasil aktivitas penambangan ilegal (PETI).
“Barang bukti yang diamankan 9,81 gram emas dengan bentuk serpihan dan biji, uang sebesar Rp 13 juta, serta satu set alat pembakar,” kata Indrawan.
Berdasarkan keterangannya, tersangka menampung emas mentah dari para penambang, kemudian meleburnya secara tradisional, lalu menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” jelas Indrawan. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini