Polisi Gerebek Rumah Penampungan Emas Hasil Tambang Ilegal di Sanggau

KalbarOnline, Sanggau – Pihak kepolisian menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan emas hasil tambang ilegal di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap satu orang berinisial AJ yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan (saat ini) dalam pemeriksaan penyidik,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sanggau AKP Indrawan, Jumat (23/02/2024).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Indrawan menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi mengenai adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan emas hasil aktivitas penambangan ilegal (PETI).

Baca Juga :  Paparkan Sejumlah Rencana Pembangunan di Sanggau, Bupati Paolus Hadi Harap Dukungan Gubernur Kalbar

“Barang bukti yang diamankan 9,81 gram emas dengan bentuk serpihan dan biji, uang sebesar Rp 13 juta, serta satu set alat pembakar,” kata Indrawan.

Berdasarkan keterangannya, tersangka menampung emas mentah dari para penambang, kemudian meleburnya secara tradisional, lalu menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Lebih 2 Pekan, Polda Kalbar Belum Tetapkan Status Tersangka kepada "Bos Besar" PETI Asal Landak

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” jelas Indrawan. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment