Pontianak    

Polda Kalbar Ungkap 20 Kasus Tambang Ilegal, Sita 3,2 Kg Emas Senilai Rp 5,8 Miliar

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 04 May 2026
Polda Kalbar Ungkap 20 Kasus Tambang Ilegal, Sita 3,2 Kg Emas Senilai Rp 5,8 Miliar
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

​KALBARONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan sumber daya alam, khususnya tambang emas ilegal, sepanjang April hingga Mei 2026.

​Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan, bahwa total terdapat 20 kasus ilegal mining yang berhasil dibongkar oleh jajarannya bersama polres di wilayah hukum Kalbar.

​“Jumlah kasus yang berhasil kami ungkap sebanyak 20 kasus, dengan total 26 tersangka yang diamankan,” ujarnya, Senin (04/05/2026).

​Ia merinci, pengungkapan tersebut berasal dari Ditreskrimsus Polda Kalbar sebanyak 5 kasus, Polresta Pontianak 1 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Sanggau 2 kasus, Polres Sintang 2 kasus, Polres Kapuas Hulu 1 kasus, Polres Ketapang 4 kasus, Polres Landak 1 kasus, Polres Sekadau 1 kasus, Polres Melawi 1 kasus, dan Polres Kayong Utara 1 kasus.

​Dari para tersangka, sebagian besar berperan sebagai penampung atau pembeli emas ilegal dari para penambang liar.

​Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya emas seberat 3.250,33 gram (sekitar 3,2 Kg) senilai kurang lebih Rp 5,85 miliar, uang tunai Rp 1,5 miliar, 1 unit ekskavator, 3 unit mesin sedot, 11 unit timbangan emas, 36,56 gram merkuri, 3 unit mobil dan 5 unit sepeda motor, 6 unit handphone.

​Selain itu, dalam salah satu kasus, polisi juga mengamankan barang bukti emas sekitar 1,5 kilogram yang saat ini masih dalam proses penimbangan resmi.

​Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait penangkapan emas seberat 1,8 kilogram, Burhanudin menegaskan, bahwa pihaknya hanya mengacu pada hasil penyitaan resmi.

​“Kami tidak mengetahui sumber informasi tersebut. Yang jelas, berdasarkan proses penyitaan yang kami lakukan, beratnya sekitar 1,5 kilogram dan masih dalam tahap verifikasi,” jelasnya.

​Dalam kasus lain, Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial DZ alias A, yang diduga terlibat dalam aktivitas pembelian emas ilegal di wilayah Sanggau.

​“Yang bersangkutan sudah beberapa bulan melakukan aktivitas pembelian emas ilegal,” ungkapnya.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di antaranya Pasal 158 dan Pasal 161, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp 100 miliar.

​Polda Kalbar menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. (Lid)​

Artikel Selanjutnya
Gasak Oli Rp 90 Juta, Komplotan Pencuri di Jawi Square Ditangkap Saat COD
Monday, 04 May 2026
Artikel Sebelumnya
Skandal Distribusi BBM Subsidi di Kalbar: 22 Kasus Terbongkar, Ribuan Liter Disita
Monday, 04 May 2026

Berita terkait