Nasional    

KPK, Komisi Pembuat Kehebohan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 28 Oktober 2025
KPK, Komisi Pembuat Kehebohan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Ada masa ketika nama KPK membuat pejabat korup gemetar. Kini yang bergetar justru publik—setiap kali lembaga itu bikin heboh tanpa hasil. KPK kini seperti kehilangan kompas moralnya, tersesat di persimpangan antara keberanian menegakkan hukum dan keinginan menyenangkan penguasa.

Dari kasus kuota haji, Bank Jawa Barat, hingga proyek jalan di Mempawah, yang tersisa hanyalah kegaduhan di media. Dari gedung megah di Jakarta, mereka memanggil saksi, menggeledah rumah pejabat, lalu diam lagi. Tak heran jika banyak yang mulai menyebut KPK bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi Komisi Pembuat Kehebohan.

Pandangan itu disampaikan oleh dua figur yang tahu betul isi jantung lembaga antirasuah ini — mantan orang dalam KPK, Saut Situmorang dan Yudi Purnomo. Saut menilai KPK kini tak hanya kehilangan arah, tapi juga kehilangan independensi dan keberanian untuk menuntaskan kasus-kasus besar yang seharusnya jadi bukti nyata dari semangat reformasi hukum. Sementara Yudi menekankan pentingnya lembaga itu membuktikan keberaniannya lewat kinerja nyata agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Jangan Hanya Buat Heboh, Saut Situmorang: Kalau Prabowo Mau Keren, Kembalikan UU KPK

Dalam wawancara bersama KALBARONLINE.com, Saut Situmorang—Wakil Ketua KPK periode 2015–2019—mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memulihkan independensi lembaga antirasuah itu dengan mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi semula sebelum direvisi pada 2019. Ia menilai, tanpa langkah tegas dari kepala negara, KPK akan terus kehilangan taring dan hanya menimbulkan sensasi tanpa hasil konkret.

“Kalau Prabowo mau keren, kembalikan Undang-Undang KPK-nya. Kalau belum dikembalikan Undang-Undang KPK-nya menjadi independen, ya KPK akan tetap seperti ini,” tegas Saut, Minggu (26/10/2025).

Menurut Saut, lemahnya kinerja KPK saat ini tidak bisa dilepaskan dari revisi UU KPK pada 2019 yang membuat lembaga itu kehilangan kemandirian. Ia menilai, momentum pemerintahan baru di bawah Prabowo seharusnya menjadi saat yang tepat untuk memperbaiki arah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Saut menyusul tanggapannya terkait penanganan sejumlah kasus yang dinilai tak jelas ujungnya, seperti kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kasus korupsi Bank Jawa Barat (bjb) yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan kasus korupsi proyek jalan di Mempawah yang menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan—yang kini terus menyisakan tanda tanya publik.

“Kalau anda (KPK) sudah mulai melakukan penyelidikan-penyidikan, itu kan nama (tersangka) sudah mulai disebut. Masa kamu melakukan penyelidikan-penyidikan, nama nggak ada? Terus kamu nyelidiki siapa? Di dalam hukum itu kan selalu dibilang “barang siapa”. Jadi itu sudah harus jelas, siapa namanya,” kritik Saut.

Menurutnya, penegakan hukum tidak perlu dilakukan dengan berbagai “kehebohan” tanpa hasil yang jelas.

“Hukum itu kan tidak perlu seribu kehebohan baru heboh (ditangani), satu kehebohan saja sudah heboh. Apalagi ini sudah ada tiga kasus—kuota haji, Bank Jawa Barat, jalan Mempawah,” ujar Saut.

Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sering menekankan sikap anti korupsi di berbagai kesempatan, namun tidak diimbangi oleh pelaksanaan yang tegas oleh bawahannya.

“Prabowo bicara anti korupsi sudah tak terhitunglah, baik di acara formal maupun tidak formal. Tapi kalau presiden sudah bicara berulang-ulang, kemudian pasukannya menjalankan sesuatu secara normatif, ya presidennya harus menggantinya. Jangan dibiarkan, harus diberi sanksi. Pemerintahan ini kan eksekutif order, bukan legislatif order,” ujarnya.

Potensi Intervensi Politik

Jujur, Saut sendiri tak menampik kemungkinan adanya campur tangan politik dalam proses hukum, khususnya dalam aspek pemberantasan korupsi. Ia turut menyoroti rendahnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang hanya terpaut tipis dari Nepal.

“Indonesia dengan Nepal indeks persepsi korupsinya bedanya hanya 3 poin saja. Nepal 34, Indonesia 37. Jadi bisa saja terjadi campur tangan politik, politik transaksional, politik tidak transparan, politik conflict of interest, lembaga auditnya juga conflict of interest,” jelasnya.

Parahnya pula, terdapat informasi-informasi sumir di lapangan yang menyebutkan adanya pertemuan-pertemuan gelap antara oknum KPK dengan para tersangka korupsi.

Saut mengingatkan, bahwa pertemuan pihak-pihak yang sedang berperkara dengan pejabat lembaga penegak hukum bisa dijerat pidana.

“Itu bisa dihukum lima tahun, ada pasalnya itu, kecuali penyelidik atau penyidiknya (resmi). Kita lihat juga dewas itu, bekerja nggak?” kata dia.

“Kalau praktik ini terbukti, maka akan menurunkan kepercayaan publik, baik nasional maupun publik internasional. Siapa yang mau investasi ke sini kalau sudah begitu,” tambah Saut.

Desak Pemulihan Independensi KPK

Sebelum menutup wawancaranya dengan awak media, Saut kembali menegaskan dua hal penting yang harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK dan penegakan hukum di Indonesia.

“Pertama, kembalikan dulu undang-undangnya. Kalau itu dikembalikan, saya titip 57 orang yang dibuang oleh Firli (mantan Ketua KPK) itu harus dikembalikan juga, karena dasarnya (pemecatan 57 orang ini) nggak bisa. Itu abuse of power,” tegasnya.

“Kedua, setelah itu ada beberapa undang-undang yang perlu diperbaiki, UU Tindak Pidana Korupsi, Mutual Legal Assistance, UU Perampasan Aset, baru kemudian undang-undang lain yang terkait dengan tata kelola yang baik dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Saut menegaskan bahwa reformasi hukum yang menyeluruh dan pengembalian independensi KPK menjadi kunci utama dalam memperbaiki penegakan hukum anti korupsi di Indonesia.

“Supaya KPK dinamis lagi, orang-orang pintar (57 orang yang dibuang Firli) itu dikembalikan. Marilah penegakan hukum itu tanpa adanya conflict of interest,” tutup Saut.

Yudi Purnomo: KPK Harus Buktikan Kinerja, Jangan Takut Hadapi Kuasa Politik

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menanggapi penilaian publik yang menganggap KPK tampak lamban dalam menangani kasus-kasus korupsi yang menyeret pejabat aktif.

Menurut Yudi, KPK perlu menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Agar publik tetap percaya KPK, maka KPK harus membuktikan kinerjanya terutama dalam penindakan. Itulah sebabnya, pekerjaan rumah atau tunggakan perkara harus diselesaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dirinya masih percaya para penyidik KPK saat ini tetap memiliki integritas dan kompas moral yang baik. Karena itu, menurutnya, penanganan perkara tidak boleh menunggu momentum tertentu, melainkan harus berlandaskan pada alat bukti yang kuat dan prosedur hukum yang berlaku.

“Saya pikir KPK tidak lemah,” tegas Yudi.

Menjawab pertanyaan publik apakah KPK kini takut menghadapi kekuatan politik atau justru integritas di tubuh lembaga antirasuah itu telah berubah, Yudi menekankan pentingnya pembuktian dari dalam.

“Oleh karena itu, orang-orang di dalam harus membuktikan. Pegang teguh kode etik. Jangan melanggar,” katanya.

Yudi berharap KPK tetap menjadi lembaga yang independen dan berani, seperti semangat awal pembentukannya. Ia menilai kepercayaan publik hanya bisa dipertahankan jika KPK menunjukkan kinerja nyata dan konsisten dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Redaksi KalbarOnline sendiri telah meminta tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atas pertanyaan yang telah disodorkan. (Red)

Artikel Selanjutnya
Dandim Mempawah Tinjau Progres Cetak Sawah di Tiga Desa Strategis, Tegaskan Komitmen Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Selasa, 28 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
Dua Karyawan PT RIM Babak Belur Dianiaya, Pelaku Diduga Anggota BKO TNI
Selasa, 28 Oktober 2025

Berita terkait