Ketapang    

Dua Karyawan PT RIM Babak Belur Dianiaya, Pelaku Diduga Anggota BKO TNI

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 28 Oktober 2025
Dua Karyawan PT RIM Babak Belur Dianiaya, Pelaku Diduga Anggota BKO TNI
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Dua karyawan PT RIM di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi korban dugaan penganiayaan brutal di mess perusahaan.

Insiden ini mencuat setelah video kedua korban dengan luka lebam parah beredar luas di media sosial, memicu sorotan publik terhadap praktik keamanan di lingkungan perusahaan.

Korban diketahui bernama Miko Lasaputra (23 tahun) dan Yasri. Keduanya mengalami luka memar serius di bagian punggung dan tubuh setelah diduga dianiaya oleh seorang anggota Bawah Kendali Operasi (BKO) perusahaan berinisial A, berpangkat Prada.

Peristiwa terjadi pada Senin (27/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di mess PT RIM. Berdasarkan laporan resmi ke Polsubsektor Air Upas, malam itu korban dijemput oleh seorang konsultan perusahaan berinisial J, dengan alasan ditegur karena menggeber sepeda motor melewati pos keamanan saat jam istirahat. Namun, sesampainya di mess BKO, keduanya justru mengalami kekerasan fisik.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku dipukul menggunakan sandal merek Eiger, disiram air panas, dan dicambuk kabel listrik warna hitam, menyebabkan luka lebam di punggung dan bahu.

Kapolsubsektor Air Upas, IPDA Badruzzaman membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan itu.

"Sesuai keterangan korban, mereka dijemput oleh saudara J dan dibawa ke mess BKO. Di lokasi itulah terjadi penganiayaan. Kasusnya sudah kami teruskan ke Polsek Marau,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Sementara itu, Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan juga mengonfirmasi laporan tersebut. Ia menyebut penanganan lebih lanjut diserahkan ke Polisi Militer (POM) karena terduga pelaku merupakan anggota TNI.

"Betul, karena yang diduga pelakunya anggota TNI, penanganannya kami serahkan ke pihak POM,” tegasnya, Selasa (28/10/2025).

Selain proses hukum, lanjut Nababan, kasus ini juga akan dimediasi secara adat pada Sabtu, 1 November 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT RIM maupun pihak BKO TNI yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penganiayaan tersebut. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
KPK, Komisi Pembuat Kehebohan
Selasa, 28 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
Momentum Hari Sumpah Pemuda, Bupati Romi Apresiasi Putra-putri Berprestasi yang Lulus Sekolah Kedinasan
Selasa, 28 Oktober 2025

Berita terkait