KALBARONLINE.com – Seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Marau berinisial MV (40 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Ketapang lantaran telah melakukan pencurian buah sawit di area Perusahaan di Kecamatan Marau.
Terkini, Penyidik Polres Ketapang telah melimpahkan tersangka MV dan barang bukti kasus kepada Kejaksaan Negeri Ketapang dalam proses tahap 2, Jumat (21/03/2025) pukul 14.30 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, bahwa proses tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Ketapang.
“Tersangka berinisial MV beserta barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dan hasil curian sawit telah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ryan, Senin (24/03/2025) pukul 10.00 WIB.
Kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan perkebunan sawit yang mendapati adanya aksi pencurian di lahan mereka pada tanggal 4 Februari 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka MV yang sehari-hari merupakan seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Marau tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Polres Ketapang dengan sejumlah barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 15.140 Kg. Bukti yang ada ini menguatkan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.
“Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan,” tegasnya.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan untuk proses hukum lebih lanjut. (Jau)
Comment