Nasional    

Kritik Soal Karhutla, DPR Sebut Menteri LHK Gagal dan Tak Kompeten

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 14 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Minta Presiden Jokowi

copot Menteri LHK

KalbarOnline,

Nasional – Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono mengkritik

keras Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikomandoi oleh

Siti Nurbaya.

Bambang menilai, KLHK telah gagal dalam menjalankan

tugas-tugas kenegaraannya. Hal itu tak lepas dari Kebakaran hutan dan lahan

(Karhutla) yang kembali terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

“Yang harus bertanggungjawab sepenuhnya adalah KLHK. KLHK harus

bertanggungjawab total dan saya sebagai wakil rakyat menyarankan harus dicopot,

karena dalam 5 tahun terakhir ini setidaknya sudah 5 kali berturut-turut

terjadi kebakaran hutan dan Menterinya tidak bisa menyelesaikan persoalan ini,”

ujarnya.

Terlebih lagi, Menteri LHK tidak memiliki background

pendidikan yang berkaitan dengan kehutanan. Hal tersebut juga menjadi salah

satu faktor penyebab gagalnya menteri dalam merawat hutan-hutan yang ada di

Indonesia.

“Pak Jokowi juga memilih orang yang tidak kompeten, karena

pendidikannya menteri LHK ini bukan kehutanan tapi pertanian. Akhirnya tidak

bisa urus hutan dan bila terbakar gak bisa memadamkan,” tukasnya.

“Dan tahun 2015 hutan kita kebakaran juga, lalu padam karna

hujan bukan karena dipadamkan pemerintah. Dulu kebakaran luas juga sekitar

6.000 titik dan sekarang mendekati 4.000 titik. Kalau ini dibiarkan akan

semakin banyak dan hanya bisa dipadamkan ketika musim hujan saja,” timpalnya.

“Kebakaran hutan terjadi karena tidak terawat. Hutan kering,

pohon-pohon nya banyak yang tua. Dari 125 juta hektar hutan di Indonesia,

sekitar 60 persennya rusak, tidak terawat dan kering,” tegasnya lagi.

Hutan-hutan tersebut, kata dia, salah satunya ada di

Kalimantan, Sumatera, pegunungan-pegunungan yang dikelola perhutani, gunung

Ceremai, Sumbing, gunung Bromo dan masih banyak hutan-hutan lainnya yang rusak

karena terbakar.

Padahal, kata dia, sesuai Undang-undang nomor 41 tahun 1999,

pemerintah harus bertanggung jawab karena memiliki kewajiban untuk melestarikan

dan melindungi hutan.

“Berdasarkan pasal 1 ayat 8 Hutan lindung adalah kawasan

hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga

kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,

mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah untuk fungsi resapan

air,” jelasnya.

“Pemerintah ini tidak bisa menjamin keberadaan hutan dan

mengoptimalkan fungsinya. Sesuai dengan UU kehutanan, fungsi hutan ini untuk

konservasi, perlindungan dan produksi yang untuk manfaat sosial budaya ekonomi

yang seimbang dan lestari,” paparnya.

Ia menegaskan hal ini merupakan tanggungjawab pemerintah. Hutan,

kata dia, berisikan flora dan fauna yang tidak ada di negara lain. Terlebih lagi,

Indonesia memiliki hutan yang luar biasa. Sudah tentu, tegasnya, harus dijaga

oleh pemerintah.

“Tapi pemerintah tidak melakukan itu dengan penjagaan yang

seperti dilakukan oleh negara tetangga seperti Malaysia. Kalau di Malaysia yang

hutannya sekitar 25 juta hektar tidak pernah terbakar mulai tahun 1983. Mereka

SDM-nya kompeten dan alat-alat pemadam dan perawatan hutan mulai helicopter

heavy ada 5, medium 5, yang kecilnya 2 untuk rescue aktif dan alat-alat lain hovercraft jetsky. Dengan tanggap

darurat yang responsif juga dilengkapi tim fire

danger ratting system untuk mengetahui dengan early warning system. Misalnya 1. Smoke Potensial Indicator, 2. Air

Quality Analysis (kualitas udara), 3. Final pendeteksian kelembaban, indikatornya

dipantau oleh pemerintah,” paparnya lagi.

Selain itu, ia juga menyoroti dari sisi anggaran KLHK yang

saat ini sudah baik atau naik secara signifikan jika dibandingkan era Presiden

ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Meski demikian, persoalan kebakaran

masih belum dapat teratasi.

“Padahal kondisi anggaran naik dua kali lipat dibanding

zamannya pak SBY, tapi persoalan kebakaran hutan tidak dapat teratasi. Sekarang

ini pemerintah mencari kambing hitam dari pada penyebab kebakaran ini. Banyak

sekali masyarakat yang tidak tau apa-apa ditangkap, katanya melanggar,

melakukan satu pembakaran hutan. Tidak ada masyarakat yang melakukan pembakaran

hutan, nah ini semua sebenarnya tugas dan tanggungjawab KLHK. Bahkan,

masyarakat yang terkena dampak asap, bahkan ada yang sakit dan semacamnya,

rumah-rumah pun jadi korban kebakaran hutan itu harusnya bisa menuntut

pemerintah, baik perseorangan maupun kelompok,” tegasnya lagi.

Hal ini, kata dia, disebabkan, pemerintah gagal dalam

melakukan perawatan hutan. Instruksi presiden untuk mencopot Kapolda maupun

Pangdam karena kebakaran hutan tersebut, tegas dia, hanya isapan jempol belaka.

Lantaran sampai saat ini belum ada yang dicopot.

“Tapi ini sebenarnya bukan kesalahan Kapolda ataupun

Pangdam, tapi Tupoksinya adalah KLHK. Harusnya Presiden bisa memecat Menteri

LHK, jadi bukan mecat Kapolda ataupun Pangdam, mereka kan tugasnya mengamankan

dan mempertahankan wilayah,” tegasnya lagi.

“Pesan kepada Presiden Jokowi, harus jeli dalam mengangkat

orang sebagai mandatris presiden (Menteri). Harus yang berkompeten dan memiliki

kapabilitas, terlebih lagi Pak Jokowi ini lulusan Fakultas Kehutanan, harusnya

beliau jeli dan bisa mengatasi persoalan ini,” pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Antisipasi Kekeringan, PDAM Sirin Meragun Imbau Warga Sekadau Buat Penampungan Air
Selasa, 13 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejaksaan Geledah Ruang Kerja Ketua DPRD Ketapang
Selasa, 13 Agustus 2019

Berita terkait