Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 18 September 2019 |
KalbarOnline, Nasional
– Anggota DPR Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menginterupsi
sidang paripurna DPR, Selasa (17/9/2019). Bambang kemudian menyampaikan
pandangannya terhadap masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi
di Sumatera dan Kalimantan.
Bambang menyalahkan pemerintah dalam hal ini Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait karhutla. Menurutnya,
pemerintah telah gagal melakukan pencegahan.
“Jadi tidak ada kata-kata bahwa hutan kita ini dibakar. Tapi
hutan kita terbakar akibat dari perawatan yang sangat kurang baik dari
Kementerian Kehutanan,” ujar Bambang dalam sidang paripurna di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Bambang menyayangkan pemerintah yang kurang merawat dan
melindungi hutan. Padahal berdasarkan UU 41/1999 Pasal 48 ayat 1, pemerintah
memiliki kewajiban menjaga hutan. Imbasnya pun merugikan banyak pihak dan
sektor.
“Jadi akibat kebakaran ini berapa kerugian masyarakat. Mulai
dari transportasi jalan, juga masalah kesehatan masyarakat juga masalah
pariwisata yang sedang kita galak-galakkan,” ucapnya.
Kementerian LHK, kata Bambang, mengulangi peristiwa
2015. Karhutla baru bisa padam saat ada hujan. Padahal, kata dia,
harusnya dari awal titik api bisa dicegah sebelum besar.
KLHK Diminta Tanggung
Jawab
Karena kelalaiannya, KLHK diminta bertanggung jawab. Bambang
mengatakan, hukum pidana penjara dan denda bisa diberikan kepada KLHK.
“Kementerian LHK sudah melanggar asas tanggung jawab negara
terhadap lingkungan dan terancam hukuman pidana sesuai pasal 99 ayat 1 UU 32
tahun 2009 yaitu penjara 1-3 tahun dan denda Rp3 miliar,” kata dia.
Bambang meminta pemerintah segera menangani masalah karhutla
karena sudah banyak memakan korban. Dampaknya, asap sudah menyelimuti sebagian
besar Sumatera dan Kalimantan.
“Kita harapkan hujan moga-moga dalam waktu dekat ada hujan
sehingga bisa memadamkan kebakaran itu,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline, Nasional
– Anggota DPR Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menginterupsi
sidang paripurna DPR, Selasa (17/9/2019). Bambang kemudian menyampaikan
pandangannya terhadap masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi
di Sumatera dan Kalimantan.
Bambang menyalahkan pemerintah dalam hal ini Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait karhutla. Menurutnya,
pemerintah telah gagal melakukan pencegahan.
“Jadi tidak ada kata-kata bahwa hutan kita ini dibakar. Tapi
hutan kita terbakar akibat dari perawatan yang sangat kurang baik dari
Kementerian Kehutanan,” ujar Bambang dalam sidang paripurna di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Bambang menyayangkan pemerintah yang kurang merawat dan
melindungi hutan. Padahal berdasarkan UU 41/1999 Pasal 48 ayat 1, pemerintah
memiliki kewajiban menjaga hutan. Imbasnya pun merugikan banyak pihak dan
sektor.
“Jadi akibat kebakaran ini berapa kerugian masyarakat. Mulai
dari transportasi jalan, juga masalah kesehatan masyarakat juga masalah
pariwisata yang sedang kita galak-galakkan,” ucapnya.
Kementerian LHK, kata Bambang, mengulangi peristiwa
2015. Karhutla baru bisa padam saat ada hujan. Padahal, kata dia,
harusnya dari awal titik api bisa dicegah sebelum besar.
KLHK Diminta Tanggung
Jawab
Karena kelalaiannya, KLHK diminta bertanggung jawab. Bambang
mengatakan, hukum pidana penjara dan denda bisa diberikan kepada KLHK.
“Kementerian LHK sudah melanggar asas tanggung jawab negara
terhadap lingkungan dan terancam hukuman pidana sesuai pasal 99 ayat 1 UU 32
tahun 2009 yaitu penjara 1-3 tahun dan denda Rp3 miliar,” kata dia.
Bambang meminta pemerintah segera menangani masalah karhutla
karena sudah banyak memakan korban. Dampaknya, asap sudah menyelimuti sebagian
besar Sumatera dan Kalimantan.
“Kita harapkan hujan moga-moga dalam waktu dekat ada hujan
sehingga bisa memadamkan kebakaran itu,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini