Pontianak    

Menteri LHK Hanif: Luas Karhutla Kalbar Terbesar Secara Nasional

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 01 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, bahwa Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini menjadi provinsi dengan luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terbesar di Indonesia.

“Dari hitungan yang kami miliki, Kalimantan Barat sementara masih menjadi kontributor terbesar terhadap luasan karhutla secara nasional,” ungkapnya kepada awak media usai memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan darurat bencana asap akibat karhutla 2025, di Gedung Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (01/08/2025).

Ia menjelaskan, kondisi geografis Kalbar yang didominasi lahan gambut menjadi faktor utama mudahnya wilayah ini terbakar saat musim kemarau.

Disebutkan Hanif, dari total 14,7 juta hektare daratan Kalbar, sekitar 2,7 juta hektarenya merupakan kawasan gambut yang rentan mengering akibat aktivitas pertanian dan perkebunan.

“Kami lihat berdasarkan petanya terjadi di kawasan nitrogis gambut. Ini memang terjadi pengeringan karena ada kegiatan budidaya pertanian sehingga gambutnya mengering. Pada saat musim panas sedikit saja akan menjadi potensi karhutla. Ini yang terjadi di Kalbar,” sebutnya.

Hanif menyebutkan, pemerintah pusat bersama Gubernur Kalbar, BNPB dan BMKG, tengah melakukan berbagai upaya sistematis untuk menekan luasan kebakaran. Salah satunya melalui teknologi modifikasi cuaca (TMC) seperti penyemaian garam untuk mendatangkan hujan.

“Tadi dilaporkan oleh Ibu BMKG, beberapa lokasi sudah hujan dari kegiatan penyemaian garam untuk mendatangkan curah hujan,” katanya.

Selain itu, pengerahan pasukan darat juga terus ditingkatkan. Pemerintah daerah diminta bersinergi dengan jajaran TNI, Polri, hingga instansi teknis lainnya untuk penanganan karhutla di lapangan.

“Penanganan tidak bisa hanya teknis. Sosialisasi sangat penting. Kita harus pastikan masyarakat tahu bahwa saat puncak kemarau ini, tidak diperkenankan membakar lahan, bahkan hanya 2 hektare sekalipun,” tegasnya.

Hanif menekankan, bahwa meskipun ada peraturan daerah (perda) yang memperbolehkan pembukaan lahan terbatas melalui pembakaran, namun aturan tersebut tidak berlaku selama puncak kemarau.

“Undang-Undang 32 Tahun 2009 menyatakan jelas, pembakaran hanya diperbolehkan di luar musim kering ekstrem. Maka perda tidak bisa menjadi alasan. Undang-undang lebih tinggi kedudukannya. Bila dilanggar, tetap akan dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Hanif juga menyampaikan, bahwa pendekatan hukum akan diterapkan secara tegas, tanpa pandang bulu. Termasuk mendorong aparat kepolisian daerah untuk mengusut dan memproses secara pidana pelaku pembakaran, baik disengaja maupun tidak.

“Di beberapa provinsi sudah dilakukan pendekatan penegakan hukum. Di Kalbar, kami juga mendorong agar angka luasan karhutla yang mencapai 1.149 hektare ini bisa ditelusuri secara hukum,” katanya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Profil dan Prestasi Karmen Anastasya dan Merince Kogoya, Dua Wakil Papua Pegunungan di Tengah Kontroversi Miss Indonesia 2025
Selasa, 01 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Menteri LHK Hanif: Luas Karhutla Kalbar Terbesar Secara Nasional
Selasa, 01 Juli 2025

Berita terkait