47 Peserta UKW PWI Kalbar Angkatan IV dan V Dinyatakan Kompeten
KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 47 dari 54 wartawan di Kalimantan Barat yang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan angkatan ke-IV dan V Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dinyatakan kompeten. Kepastian itu didapat setelah dua hari berturut-turut para peserta diuji keterampilan, pengetahuan dan pemahamannya sebagai wartawan, Sabtu-Minggu (27-28/2/2021). UKW nasional ke-508 dan 509 yang digelar Dewan Pers bekerjasama dengan PWI ini menghadirkan para penguji-penguji senior dari Dewan Pers yang dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
Ketua PWI Kalbar, Gusti Yusri menjelaskan, pelaksanaan UKW kali ini diikuti sebanyak 54 orang peserta yang dikelompokkan menjadi 9 kelas yang terdiri dari satu kelas utama sebanyak enam orang, satu kelas madya sebanyak enam orang dan tujuh kelas muda sebanyak 42 orang.
“Ada 47 wartawan yang dinyatakan kompeten, selebihnya harus mengulang untuk enam bulan kedepan,” ujarnya.
Dia berharap, para wartawan yang dinyatakan kompeten ini dapat lebih profesional serta berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya. Terlebih lagi, diakui dia, banyak laporan dari masyarakat terkait ulah “wartawan”.
“Semoga saja anggota PWI tidak demikian. Apalagi kalau kita sudah mendapat predikat sebagai wartawan kompeten tentunya harus berusaha jadi wartawan yang profesional, berintegritas dan berkualitas. Karena dengan menyandang status sebagai wartawan kompeten, nanti akan dibekali kartu khusus oleh Dewan Pers,” kata dia.
Pelaksanaan UKW PWI Kalbar ini sejatinya digelar pada 2020 lalu. Lantaran adanya pandemi Covid, sehingga dilakukan penundaan.
“Di 2021 ini, Alhamdulillah kita dibiayai oleh Dewan Pers untuk melaksanakan UKW yang sebelumnya juga ada rangkaian Pra UKW pada 18 Februari kemarin yang dilakukan secara daring,” tandasnya.
Aat Surya Safaat, salah seorang penguji pada pelaksanaan UKW tersebut mengucapkan selamat kepada para peserta yang sudah dinyatakan kompeten. Tak berkompeten, menurutnya, bukan akhir dari segalanya. Untuk itu, ia meminta kepada para peserta yang belum dinyatakan kompeten tak berkecil hati dan diharapkan mengikuti kembali pelaksanaan UKW di masa mendatang.
“Seperti juga profesi dokter, dosen atau guru, harus ada sertifikasi. Jadi uji kompetensi ini sama halnya dengan sertifikasi. Sehingga wartawan yang lolos dalam UKW ini akan mendapatkan kartu pers dari Dewan Pers dan akan terdata di database Dewan Pers,” kata dia.
Di kesempatan itu, dia juga menyatakan pentingnya para wartawan mengikuti uji kompetensi. Pasalnya, para wartawan yang tidak memiliki kompetensi, lama-kelamaan akan tersisih. Di mana, kedepannya, tak menutup kemungkinan pemerintah ataupun perusahaan hanya akan melayani media yang memiliki wartawan berkompetensi.
“Tapi dengan dimiliki kartu pers dari Dewan Pers, bukan berarti kita menjadi digdaya, menjadi sombong. Tetap dipantau, kalau melakukan pelanggaran, pasti di-sanksi, dicabut kartunya,” pungkasnya. (Fat)
Comment