Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 13 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com – Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, tidak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan pemerasan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar dalam penanganan kasus korupsi rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan.
Pemanggilan ini tercantum dalam surat bernomor B-59/H.I.1/2/2025, yang mengharuskan Stevanus hadir sebagai saksi pada Senin, 10 Februari 2025, pukul 10.00 WIB. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani pantangan (Pantang Adat) dan tidak diperbolehkan keluar rumah.
Kejagung Selidiki Dugaan Penerimaan Uang
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan oleh mantan Kajari Pontianak dan mantan Kajati Kalbar dalam penanganan kasus korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Siantan tahap IV yang didanai oleh APBN Tahun Anggaran 2021.
Sebagai langkah penyelidikan, Kejagung RI telah menurunkan tim dari Inspektorat I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan guna melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Harapan Kejati Kalbar: Saksi Hadir di Pemanggilan Berikutnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan ketidakhadiran Stevanus dalam pemanggilan tersebut.
"Alasannya dia lagi pantang, tidak boleh keluar rumah," ujar Wayan kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Meski demikian, Wayan berharap agar saksi dapat memenuhi pemanggilan berikutnya guna mempercepat proses penyelidikan dan pengumpulan bukti dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini.
View this post on Instagram
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Stevanus Febyan Babaro mengenai kemungkinan kehadirannya dalam pemanggilan berikutnya.
View this post on Instagram
KALBARONLINE.com – Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, tidak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan pemerasan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar dalam penanganan kasus korupsi rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan.
Pemanggilan ini tercantum dalam surat bernomor B-59/H.I.1/2/2025, yang mengharuskan Stevanus hadir sebagai saksi pada Senin, 10 Februari 2025, pukul 10.00 WIB. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani pantangan (Pantang Adat) dan tidak diperbolehkan keluar rumah.
Kejagung Selidiki Dugaan Penerimaan Uang
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan oleh mantan Kajari Pontianak dan mantan Kajati Kalbar dalam penanganan kasus korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Siantan tahap IV yang didanai oleh APBN Tahun Anggaran 2021.
Sebagai langkah penyelidikan, Kejagung RI telah menurunkan tim dari Inspektorat I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan guna melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Harapan Kejati Kalbar: Saksi Hadir di Pemanggilan Berikutnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan ketidakhadiran Stevanus dalam pemanggilan tersebut.
"Alasannya dia lagi pantang, tidak boleh keluar rumah," ujar Wayan kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Meski demikian, Wayan berharap agar saksi dapat memenuhi pemanggilan berikutnya guna mempercepat proses penyelidikan dan pengumpulan bukti dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini.
View this post on Instagram
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Stevanus Febyan Babaro mengenai kemungkinan kehadirannya dalam pemanggilan berikutnya.
View this post on Instagram
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini