Melawi    

Gabungan Ormas Melawi Datangi Polres, Minta Kepastian Hukum Laporan Dugaan Penghinaan Organisasi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Saturday, 01 August 2026
Gabungan Ormas Melawi Datangi Polres, Minta Kepastian Hukum Laporan Dugaan Penghinaan Organisasi
Gabungan ormas Melawi datangi Polres meminta perkembangan laporan dugaan penghinaan organisasi dan kepastian hukum (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Sejumlah ketua dan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Melawi mendatangi Markas Polres Melawi untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap organisasi yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kedatangan gabungan ormas tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya meminta kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan. Mereka berharap proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam audiensi bersama pihak kepolisian, perwakilan ormas meminta penjelasan terkait tahapan penyelidikan serta tindak lanjut atas laporan dugaan penghinaan yang dinilai telah mencederai nama baik organisasi.

Perwakilan ormas, Don Mikael dari Sabang Merah Borneo, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum agar setiap laporan yang telah diterima mendapatkan kepastian penyelesaian.

“Kami datang untuk meminta penjelasan terkait perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Harapan kami, proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Polres Melawi menerima aspirasi yang disampaikan gabungan ormas tersebut dan memberikan penjelasan mengenai mekanisme penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam waktu dekat, Polres Melawi juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli terkait perkara dugaan penghinaan terhadap ormas.

Saksi ahli yang akan dimintai keterangan di antaranya ahli bahasa, ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ahli pidana.

Setelah proses pemeriksaan ahli dilakukan, kepolisian akan kembali melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Gabungan ormas berharap komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjalin dengan baik sehingga setiap persoalan hukum dapat diselesaikan secara adil, transparan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

Artikel Selanjutnya
Pemprov Kalbar dan Bulog Hadirkan Sembako Murah di Kayong Utara, Ribuan Paket Ludes Diburu Warga
Saturday, 01 August 2026
Artikel Sebelumnya
Pawai Taaruf MTQ XXXIV Kalbar, Melawi Tampilkan Filosofi Masjid Agung Kota Juang
Saturday, 01 August 2026

Berita terkait