Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 23 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menegaskan akan menindaklanjuti apabila menemukan indikasi pejabat yang tidak melaporkan data keuangannya secara benar. Pemeriksaan dapat dilakukan apabila terdapat data atau informasi yang menjadi pemicu (trigger) adanya potensi ketidakpatuhan pajak.
Kepala Seksi Data Potensi Perpajakan Kanwil DJP Kalbar, Ahmad Khoiruddin, mengatakan pengawasan terhadap wajib pajak, termasuk pejabat, pada dasarnya dilakukan berdasarkan data yang dilaporkan ke dalam sistem perpajakan.
"Memang agak susah ya. Kami melakukan pengawasan minimal berdasarkan data-data yang mereka masukkan ke dalam sistem. Karena itu yang tercover dan terlihat," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila terdapat data di luar laporan yang menunjukkan adanya potensi pajak yang belum dipenuhi, DJP akan menjadikannya sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau terkait data-data di luar itu, harus ada data tertentu yang bisa kita jadikan sebagai trigger atau pemicu," ujarnya.
Ahmad mengatakan DJP juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk media, untuk memperoleh informasi mengenai potensi perpajakan yang belum tergali.
"Harapannya ada kerja sama dengan rekan-rekan media. Ketika ada data yang terkait dengan potensi pajak, misalnya ada perusahaan baru yang belum terlihat pajaknya, tentu akan kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan," katanya.
Ia menegaskan, langkah serupa juga berlaku bagi pejabat apabila ditemukan adanya data keuangan yang belum dilaporkan.
"Apalagi kalau pejabat-pejabat itu punya data-data keuangan yang belum dilaporkan, pasti akan kita kejar sampai dengan pemeriksaan," tegasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menegaskan akan menindaklanjuti apabila menemukan indikasi pejabat yang tidak melaporkan data keuangannya secara benar. Pemeriksaan dapat dilakukan apabila terdapat data atau informasi yang menjadi pemicu (trigger) adanya potensi ketidakpatuhan pajak.
Kepala Seksi Data Potensi Perpajakan Kanwil DJP Kalbar, Ahmad Khoiruddin, mengatakan pengawasan terhadap wajib pajak, termasuk pejabat, pada dasarnya dilakukan berdasarkan data yang dilaporkan ke dalam sistem perpajakan.
"Memang agak susah ya. Kami melakukan pengawasan minimal berdasarkan data-data yang mereka masukkan ke dalam sistem. Karena itu yang tercover dan terlihat," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila terdapat data di luar laporan yang menunjukkan adanya potensi pajak yang belum dipenuhi, DJP akan menjadikannya sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau terkait data-data di luar itu, harus ada data tertentu yang bisa kita jadikan sebagai trigger atau pemicu," ujarnya.
Ahmad mengatakan DJP juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk media, untuk memperoleh informasi mengenai potensi perpajakan yang belum tergali.
"Harapannya ada kerja sama dengan rekan-rekan media. Ketika ada data yang terkait dengan potensi pajak, misalnya ada perusahaan baru yang belum terlihat pajaknya, tentu akan kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan," katanya.
Ia menegaskan, langkah serupa juga berlaku bagi pejabat apabila ditemukan adanya data keuangan yang belum dilaporkan.
"Apalagi kalau pejabat-pejabat itu punya data-data keuangan yang belum dilaporkan, pasti akan kita kejar sampai dengan pemeriksaan," tegasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini