Pontianak    

Ketua DPRD Kalbar Aloysius Minta DJP Segera Sosialisasikan Kenaikan PPN 12 Persen

Oleh : adminkalbaronline
Minggu, 29 Desember 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Mulai tanggal 1 Januari 2025, setiap transaksi barang atau jasa akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Kenaikan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Barat, Aloysius meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar segera melakukan sosialisasi secara masif terkait kenaikan PPN 12 persen kepada masyarakat.

Dia memberikan perhatian serius terhadap rencana pemerintah ini, yang akan diberlakukan mulai Januari 2025.

"Dari kelembagaan kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait kebijakan tersebut dari pemerintah," ujarnya.

Legislator PDI P itu mengatakan, sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara langsung atau tak langsung.

"Bisa memanfaatkan reklame, maupun media massa, baik cetak, online, maupun elektronik," ujarnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Guntur Romli Klaim Hasto Punya Puluhan Video Skandal Para Pejabat Korup, Siap Buka-bukaan?
Minggu, 29 Desember 2024
Artikel Sebelumnya
Tim Gabungan Terus Lakukan Pencarian Penjual Ikan yang Hilang di Sungai Kapuas
Minggu, 29 Desember 2024

Berita terkait