KalbarOnline, Pontianak – Mulai tanggal 1 Januari 2025, setiap transaksi barang atau jasa akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Kenaikan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Barat, Aloysius meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar segera melakukan sosialisasi secara masif terkait kenaikan PPN 12 persen kepada masyarakat.
Dia memberikan perhatian serius terhadap rencana pemerintah ini, yang akan diberlakukan mulai Januari 2025.
“Dari kelembagaan kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait kebijakan tersebut dari pemerintah,” ujarnya.
Legislator PDI P itu mengatakan, sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara langsung atau tak langsung.
“Bisa memanfaatkan reklame, maupun media massa, baik cetak, online, maupun elektronik,” ujarnya. (Lid)
Comment