Ketua DPRD Kalbar Aloysius Minta DJP Segera Sosialisasikan Kenaikan PPN 12 Persen

KalbarOnline, Pontianak – Mulai tanggal 1 Januari 2025, setiap transaksi barang atau jasa akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Kenaikan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Barat, Aloysius meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar segera melakukan sosialisasi secara masif terkait kenaikan PPN 12 persen kepada masyarakat.

Dia memberikan perhatian serius terhadap rencana pemerintah ini, yang akan diberlakukan mulai Januari 2025.

Baca Juga :  Dewan Ajak Warga Kalbar Rayakan Lebaran Dengan Sederhana dan Tetap Jaga Prokes

“Dari kelembagaan kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait kebijakan tersebut dari pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Perbakin Kalbar Utus Atletnya Ikut PON XX di Papua

Legislator PDI P itu mengatakan, sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara langsung atau tak langsung.

“Bisa memanfaatkan reklame, maupun media massa, baik cetak, online, maupun elektronik,” ujarnya. (Lid)

Comment