PPN Pemangkat Siap Sampaikan Aspirasi Nelayan Cabut PP 85
KalbarOnline, Sambas – Nelayan yang berunjuk rasa di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pemangkat diterima Subkoordinator Tata Usaha PPN Pemangkat Junita E. Damanik.
Dalam audiensi itu nelayan yang terancam menjadi pengangguran baru ini menuntut pihak PPN Pemangkat untuk menyampaikan aspirasi mereka agar Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut.
Audiensi itu diikuti oleh perwakilan nelayan dan para pemilik kapal perikanan tangkap.
“Terkait diberlakukannya PP nomor 85 tahun 2021 dan ungkapan keberatan akan diberlakukannya PP tersebut memang banyak yang keberatan. Termasuk pada saat dilaksanakannya harmonisasi perizinan pusat dan daerah di Kota Pontianak,” kata dia di hadapan para peserta aksi.
Junita mengaku, pimpinannya juga sudah menyampaikan ke tingkat yang lebih tinggi terkait keluhan ataupun masukan-masukan dari para nelayan dan pengusaha perikanan yang ada di Pemangkat.
“Jadi kita harapkan seperti yang mereka harapkan juga semoga keluhan yang disampaikan bisa mendapat hasil yang baik,” katanya.
Terlebih lagi, kata Junita, aturan tersebut belum lama diberlakukan sejak diundangkan pada 19 Agustus 2021 lalu.
“Tadi di dalam audiensi juga langsung kita sampaikan pada pimpinan. Mudah-mudahan ini segera dilaporkan secara resmi ke pusat. Kedepannya kita harapkan apa yang mereka inginkan dan harapkan bisa dikabulkan,” tutupnya.
Comment