Guntur Romli Klaim Hasto Punya Puluhan Video Skandal Para Pejabat Korup, Siap Buka-bukaan?

KalbarOnline, Jakarta – Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli menyatakan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengantongi puluhan video skandal para pejabat korup. Dia mengklaim, kalau bukti ini mampu mengubah peta pemberantasan di Indonesia.

“Ini video-video nanti kalau dirilis, akan menggemparkan, akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik dan luar biasa. Karena yang akan disebut nama-namanya dan bukti-buktinya nanti sungguh mencengangkan,” kata Guntur dalam cuplikan video yang diunggah di akun Twitter/X @Anak_Ogi, dikutip pada Jumat (27/12/2024).

NataruBK

Guntur mengatakan, bahwa puluhan video ini berisi pernyataan Hasto mengenai skandal para pejabat korup. Dalam tayangan tersebut, mantan politikus PSI ini menyebut video yang dibuat Hasto merupakan lanjutan dari video keterangannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menanggapi hal itu, Direktur Riset Trust Indonesia, Ahmad Fadhli menilai, kalau klaim Guntur Romli yang menyebut Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memiliki video pejabat tinggi melakukan korupsi tak lebih dari upaya membela pimpinan.

“Pernyataan Guntur Romli itu pernyataan umum seorang kader partai membela pimpinannya (Hasto),” ujar Fadhli, sebagaimana dikutip dari salah satu media online.

Baca Juga :  2019 Indonesia Membutuhkan Kurikulum Kepemimpinan

Pernyataan Guntur itu pun dinilainya sama sekali tidak mewakili PDIP selaku partai. Sebab perkara yang menjerat Hasto merupakan urusan pribadi, bukan partai.

“Perkara ini sebenarnya bukan menjadi perkara PDIP secara kelembagaan. Perkara ini perkara personal Hasto yang tersandung masalah dugaan korupsi,” ujarnya.

Lebih daripada itu, ketimbang hanya bertingkah gembar-gembor di media sosial, Guntur Romli sebaiknya meminta kepada Hasto untuk benar-benar mengungkap video tersebut ke publik atau dilaporkan ke penegak hukum.

“Supaya upaya Guntur Romli dan Hasto berbuah menjadi politik sandera, maka puluhan video skandal korupsi penguasa itu harus dibuka di ruang publik. Jangan biarkan pernyataan tersebut hanya menjadi ancaman di atas kertas,” kata Fadhli.

Sebelumnya, KPK telah secara resmi mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka suap pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebutkan, bahwa penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara.

Baca Juga :  Tiba di Bandara Supadio, Ini Daftar Agenda Sekjen PDI Perjuangan di Kalbar

Dalam konstruksi kasusnya, Hasto diduga menjadi donatur suap senilai Rp 600 juta kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019 – 2024.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya ke dalam air guna menghilangkan jejak dalam operasi tangkap tangan (OTT) Januari 2020. Ia juga disebut membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat dalam penghalangan data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat operasi tersebut berlangsung. (Jau)

Comment