Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 18 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memicu aksi unjuk rasa di berbagai daerah, bukan hanya dari kalangan mahasiswa dan elemen buruh. Para pelajar pun, khususnya anak-anak SMK pun ikut aksi turun ke jalan.
Hal itu, kata Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim karena, para pelajar SMK merasa bahwa UU Ciptaker itu akan membuat lapangan pekerjaan semakin sedikit. Padahal, permasalahan di SMK bukan pada ketika adanya UU Ciptaker saja.
“Persoalan SMK itu bukan hanya muncul ketika UU Ciptaker ini lahir. Namun ada kekhawatiran, regulasi Ciptaker ini hanya akan membuat lapangan kerja makin sulit mencari kerja,” ungkapnya dalam webinar Fenomena Demonstrasi Pelajar, Minggu (18/10).
Bahkan, berdasarkan data Basan Pusat Statistik (BPS) pada 2019, pengangguran terbesar disumbangkan oleh SMK dengan total 7,05 juta orang. Terdapat beberapa alasan kata dia. “Kenapa alumni SMK tidak diterima di dunia industri, ini karena tidak ada link and match dengan industri,” ucapnya.
Kemudian, banyak guru ditingkat SMK yang kebanyakan mengajar mata pelajaran normatif dan adaptif, seperti Bahasa Indonesia sampai Pendidikan Agama. Seharusnya, mereka lebih beriorientasi kepada mata pelajaran produktif sesuai bidangnya.
“Padahal core bisnis SMK adalah produktif, kebanyakan guru di SMK itu ngajar mapel produktif yang ngajar guru normatif, SMK itu kekurangan guru mapel produktif,” tambahnya.
Terakhir adalah kurangnya tempat praktek dan penerapan oleh para siswa. Saat normal implementasinya pun kurang, apalagi ketika pandemi seperti ini.
“Sehingga banyaknya di SMK harusnya praktek malah dijadikan lisan. Jadi sebetulnya kekhawatiran SMK ini muncul sebelum UU Ciptaker lahir,” ucap Satriwan.
KalbarOnline.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memicu aksi unjuk rasa di berbagai daerah, bukan hanya dari kalangan mahasiswa dan elemen buruh. Para pelajar pun, khususnya anak-anak SMK pun ikut aksi turun ke jalan.
Hal itu, kata Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim karena, para pelajar SMK merasa bahwa UU Ciptaker itu akan membuat lapangan pekerjaan semakin sedikit. Padahal, permasalahan di SMK bukan pada ketika adanya UU Ciptaker saja.
“Persoalan SMK itu bukan hanya muncul ketika UU Ciptaker ini lahir. Namun ada kekhawatiran, regulasi Ciptaker ini hanya akan membuat lapangan kerja makin sulit mencari kerja,” ungkapnya dalam webinar Fenomena Demonstrasi Pelajar, Minggu (18/10).
Bahkan, berdasarkan data Basan Pusat Statistik (BPS) pada 2019, pengangguran terbesar disumbangkan oleh SMK dengan total 7,05 juta orang. Terdapat beberapa alasan kata dia. “Kenapa alumni SMK tidak diterima di dunia industri, ini karena tidak ada link and match dengan industri,” ucapnya.
Kemudian, banyak guru ditingkat SMK yang kebanyakan mengajar mata pelajaran normatif dan adaptif, seperti Bahasa Indonesia sampai Pendidikan Agama. Seharusnya, mereka lebih beriorientasi kepada mata pelajaran produktif sesuai bidangnya.
“Padahal core bisnis SMK adalah produktif, kebanyakan guru di SMK itu ngajar mapel produktif yang ngajar guru normatif, SMK itu kekurangan guru mapel produktif,” tambahnya.
Terakhir adalah kurangnya tempat praktek dan penerapan oleh para siswa. Saat normal implementasinya pun kurang, apalagi ketika pandemi seperti ini.
“Sehingga banyaknya di SMK harusnya praktek malah dijadikan lisan. Jadi sebetulnya kekhawatiran SMK ini muncul sebelum UU Ciptaker lahir,” ucap Satriwan.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini