Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 23 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Seekor penyu sisik yang sempat tersangkut jaring nelayan di sekitar Pulau Panjang, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya kembali ke habitat alaminya di perairan Kalimantan Barat setelah menjalani rehabilitasi selama beberapa hari.
Pelepasliaran satwa yang berstatus Critically Endangered atau kritis terancam punah itu dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Barat bersama Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak dan Yayasan Sealife Indonesia di perairan utara Jungkat, Rabu (22/7/2026).
Kepala DKP Kalbar, Natalia Karyawati, mengatakan pelepasliaran tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya melindungi satwa laut yang dilindungi.
"Pelepasliaran penyu sisik ini sekaligus menjadi momentum untuk mengampanyekan pentingnya konservasi laut kepada masyarakat. Penyu sisik merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan," kata Natalia.
Ia juga mengingatkan nelayan agar segera melepaskan kembali satwa dilindungi apabila tertangkap secara tidak sengaja saat melaut.
Kasubbag Tata Usaha Balai PK Pontianak, Graziano Raymond, menjelaskan penyu tersebut pertama kali dilaporkan nelayan pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB setelah tersangkut jaring saat mencari ikan di sekitar Pulau Panjang.
Tim kemudian mendatangi lokasi bersama dokter hewan dari Yayasan Sealife Indonesia untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum penyu diserahkan secara sukarela kepada Balai PK Pontianak.
"Saat diserahkan, kondisi tubuh penyu dipenuhi teritip sehingga perlu menjalani rehabilitasi terlebih dahulu," ujarnya.
Selama empat hari menjalani perawatan di Klinik Hewan Purnama, tim dokter hewan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kondisi fisik, respons saraf, hingga radiografi seluruh tubuh.
Dokter hewan Yayasan Sealife Indonesia, drh. Maulid Dio Sehendro, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan patah tulang maupun gangguan pada organ dalam penyu.
"Selama masa observasi, kondisinya terus membaik. Pola berenangnya normal, respons makan baik, dan iritasi pada kulit berangsur pulih sehingga dinyatakan layak dilepasliarkan kembali ke habitatnya," jelas Dio.
Pelepasliaran dilakukan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan BI'LAO 02 milik DKP Kalbar karena Kota Pontianak tidak memiliki pantai berpasir yang sesuai sebagai lokasi pelepasan penyu.
Penyu sisik merupakan satu-satunya jenis penyu yang masuk kategori Critically Endangered dalam Daftar Merah IUCN. Populasinya di dunia diperkirakan telah menurun lebih dari 80 persen dalam tiga generasi terakhir akibat perdagangan sisik, kerusakan terumbu karang, dan tangkapan sampingan (bycatch) perikanan.
Di Indonesia, penyu sisik dilindungi penuh berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perdagangan komersial satwa tersebut juga dilarang secara internasional melalui CITES Appendix I. (Lid)
KALBARONLINE.com – Seekor penyu sisik yang sempat tersangkut jaring nelayan di sekitar Pulau Panjang, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya kembali ke habitat alaminya di perairan Kalimantan Barat setelah menjalani rehabilitasi selama beberapa hari.
Pelepasliaran satwa yang berstatus Critically Endangered atau kritis terancam punah itu dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Barat bersama Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak dan Yayasan Sealife Indonesia di perairan utara Jungkat, Rabu (22/7/2026).
Kepala DKP Kalbar, Natalia Karyawati, mengatakan pelepasliaran tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya melindungi satwa laut yang dilindungi.
"Pelepasliaran penyu sisik ini sekaligus menjadi momentum untuk mengampanyekan pentingnya konservasi laut kepada masyarakat. Penyu sisik merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan," kata Natalia.
Ia juga mengingatkan nelayan agar segera melepaskan kembali satwa dilindungi apabila tertangkap secara tidak sengaja saat melaut.
Kasubbag Tata Usaha Balai PK Pontianak, Graziano Raymond, menjelaskan penyu tersebut pertama kali dilaporkan nelayan pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB setelah tersangkut jaring saat mencari ikan di sekitar Pulau Panjang.
Tim kemudian mendatangi lokasi bersama dokter hewan dari Yayasan Sealife Indonesia untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum penyu diserahkan secara sukarela kepada Balai PK Pontianak.
"Saat diserahkan, kondisi tubuh penyu dipenuhi teritip sehingga perlu menjalani rehabilitasi terlebih dahulu," ujarnya.
Selama empat hari menjalani perawatan di Klinik Hewan Purnama, tim dokter hewan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kondisi fisik, respons saraf, hingga radiografi seluruh tubuh.
Dokter hewan Yayasan Sealife Indonesia, drh. Maulid Dio Sehendro, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan patah tulang maupun gangguan pada organ dalam penyu.
"Selama masa observasi, kondisinya terus membaik. Pola berenangnya normal, respons makan baik, dan iritasi pada kulit berangsur pulih sehingga dinyatakan layak dilepasliarkan kembali ke habitatnya," jelas Dio.
Pelepasliaran dilakukan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan BI'LAO 02 milik DKP Kalbar karena Kota Pontianak tidak memiliki pantai berpasir yang sesuai sebagai lokasi pelepasan penyu.
Penyu sisik merupakan satu-satunya jenis penyu yang masuk kategori Critically Endangered dalam Daftar Merah IUCN. Populasinya di dunia diperkirakan telah menurun lebih dari 80 persen dalam tiga generasi terakhir akibat perdagangan sisik, kerusakan terumbu karang, dan tangkapan sampingan (bycatch) perikanan.
Di Indonesia, penyu sisik dilindungi penuh berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perdagangan komersial satwa tersebut juga dilarang secara internasional melalui CITES Appendix I. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini